Syahwat DPR Aceh di APBA-P 2015

RAPBA-P DPRA

Sejak Senin (2/11), Dewan perwakilan rakyat Aceh (DPRA) menggelar sidang paripurna pembahasan anggaran pendapatan dan belanja Aceh perubahan (APBA-P) tahun 2015. Sidang yang akan berakhir, Rabu (4/11) tersebut, akan mengesahkan Rancangan APBAP 2015 menjadi APBA-P 2015, sebelum dikoreksi oleh Kementrian Dalam negeri.

Dalam sistem perencanaan pembangunan dan UU keuangan, semestinya, Pemerintah Aceh dan DPR Aceh telah membahas dan mengesahkan APBAP 2015 paling lambat pada bulan September 2015.

Nah, pertanyaannya kemudian adalah, mengapa baru pada bulan November 2015 disahkan, apakah APBAP tersebut akan efektif, dan sejauh mana realisasinya jika pada Desember atau efektif 1 bulan lagi, masa anggaran 2015 sudah selesai.

Pertanyaan kritis ini penting kita ajukan, untuk mengetahui apa penyebab lambatnya pengesahan APBA-P 2015.

Sumber kanalaceh.com, yang tidak bersedia menyebutkan namanya, mengungkapkan, keterlambatan pengesahan APBA-P dikarenakan terjadinya tolak tarik antara eksekutif dan legislatif perihal dana aspirasi anggota dewan senilai Rp. 285 miliar yang dipangkas pada saat pengesahan APBA 2015.

“Tolak tarik inilah yang kemudian menyebabkan terjadinya keterlambatan pembahasan dan pengesahan APBA-P,” katanya.

Pihak legislatif, kata sumber itu, menginginkan agar dana aspirasi anggota dewan yang dipangkas tersebut, dapat dimunculkan kembali dalam APBA-P, namun disisi lain, jelasnya, tidak tersedia anggaran yang cukup agar dana senilai Rp. 285 miliar itu dimasukkan dalam APBA-P.

“Hal itulah yang menyebabkan DPR Aceh tidak bersedia membahas rancangan usulan kebijakan umum anggaran (KUA) perubahan yang telah diusulkan eksekutif,” jelasnya.

Nah, lanjut, dalam proses lobi antara tim anggaran pemerintah Aceh (TAPA) dengan tim Badan anggaran (Banggar) DPR Aceh, akhirnya dicapai titik temu, dan dalam titik temu itu kemudian disepakati bahwa, dana aspirasi DPR Aceh yang dipangkas dimasukkan dalam APBA-P.

“Pihak DPR Aceh sendiri bersedia membahas setelah adanya kepastian dana aspirasi mereka dimasukkan dalam APBA-P,” jelas sumber itu.

Langkah pemerintah Aceh sendiri, guna menutupi devisit anggaran untuk menampung dana aspirasi DPR Aceh di APBA-P, terpaksa memangkas sejumlah program dan kegiatan yang ada, dan kegiatannya dialihkan menjadi dana aspirasi DPR Aceh.

Sementara itu, Gubernur Aceh, Zaini Abdullah, saat menjawab pertanyaan perihal lambannya pengesahan APBAP 2015, Rabu (4/11) tidak bersedia menjawab perihal tolak tarik tersebut. “Saya kira tidak perlu dijawab yah, tapi kita harapkan APBA-P yang disahkan nanti dapat sebaik baiknya dilaksanakan,” kata gubernur.

Sebenarnya, ungkap gubernur, tim pemerintah Aceh telah mengusulkan rancangan KUA Perubahan sejak bulan Juli 2015, tapi selalu ditolak oleh DPR Aceh untuk dibahas. “Beberapa kali sudah diusulkan, kemudian ditolak, diusulkan lagi, dan ditolak lagi,” ungkap gubernur.

Bagaimanapun, dengan sisa waktu anggaran yang efektif 45 hari kerja, tentu tidak banyak yang bisa dilakukan, sebab, potensi terjadinya korupsi sangat besar dalam proses tersebut. Dan lagi lagi rakyat menjadi korban dan syahwat anggota legislatif yang memaksakan kehendak mereka. [Hendro Saky]

Related posts