Hermes Palace Hotel Kasasi Putusan Hakim PHI Pengadilan Negeri Banda Aceh

Hermes Palace Hotel Kasasi Putusan Hakim PHI Pengadilan Negeri Banda Aceh

Banda Aceh (KANAL ACEH.COM): Manajemen Hermes Palace Hotel mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait dengan putusan hakim perselisihan hubungan industrian (PHI) Pengadilan Negeri Banda Aceh.

Pengajuan kasasi ke MA oleh manajemen Hermes Hotel, disampaikan oleh pengacaranya Refman Basri kepada Kanal Aceh, Selasa (10/11) di Banda Aceh.”Iya, kasasi sudah kita daftarkan sejak Senin (9/11),” katanya.

Menurutnya, pengajuan kasasi yang dilakukan pihaknya, dikarenakan setelah membaca salinan putusan yang diberikan oleh PN Banda Aceh terkait dengan gugatan Octowandi mantan General Manager (GM) Hermes Palace Hotel, kami melihat hal tersebut belum memuaskan dan memenuhi rasa keadilan.”Pengajuan kasasi kami ke MA, sebab kami melihat, putusan hakim PHI belum memuaskan,” jelasnya.

Dan bahkan, kata Refman, pihaknya memiliki sejumlah bukti yang menguatkan bahwa putusan hakim PHI itu tidak semestinya mewajibkan manajemen Hermes membayarkan pesangon sebagaimana yang diatur dalam ketentuan. “Pembayaran pesangon sesuai ketentuan itukan jika kondisi normal, tapi ini ada fakta lain yang memberatkan,” tukasnya.

Alasan pengajuan kasasi ke MA juga dengan mempertimbangkan bahwa, selaku tergugat, saudara Octowandi juga melakukan kasasi atas putusan hakim PHI tersebut. “Inikan penggugat sudah kasasi ke MA, dan tentu sebagai tergugat kita juga melakukan hal yang sama,” tandasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, hakim PHI Banda Aceh telah memutuskan perkara gugatan Octowandi kepada manajemen Hermes Palace terkait dengan pemecatan dirinya. Dalam gugatannya, Octowandi menggugat Hermes uang sebesar Rp3 miliar, dan namun dalam persidangan hakim hanya memutuskan Hermes Palace Hotel untuk membayarkan uang senilai Rp310 juta. [Hendro Saky]

Related posts