Kecuali Rokok dan Narkoba, DJBC Aceh Hibahkan Barang Sitaan untuk Masyarakat Miskin

Kakanwil DJBC Aceh, Saipullah Nst, saat memperlihatkan gula hasil tangkap instansi tersebut kepada sejumlah wartawan, Selasa (24/11) di Banda Aceh. FOTO : Saky

BANDA ACEH – Sejak Januari hingga November 2015, Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Aceh berhasil menggagalkan 73 kasus peredaran barang ilegal. Adapun barang-barang tersebut seperti gula, beras ketan, bawang, dan rokok.

Perkiraan nilai barang yang disita bea cukai dari hasil tangkapan gula lebih kurang sebesar Rp577 juta. Kemudian terhadap beras ketan pulut sebanyak 4.200 kg yaitu sebesar Rp47 juta, rokok tanpa dilengkapi cukai 786 ribu batang, bawang impor 30 ribu kilogram atau senilai Rp900 juta, dan narkoba 638 gram.

Kepala DJBC Aceh Saipullah Nasution mengatakan dari sejumlah barang tersebut, kecuali rokok dan narkotika, setelah proses hukumnya kelar maka akan dihibahkan kepada masyarakat miskin. Penyaluran barang-barang tersebut dilakukan melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Aceh.

“Setelah proses hukum selesai, kecuali narkotika dan rokok, barang itu akan kita serahkan ke Disperindag Aceh. Nanti Disperindag yang menyalurkan ke mana dan siapa yang berhak menerima hibah,” kata Saifullah Nasution dalam gelar barang-bukti hasil sitaan di Kantor DJBC setempat, Selasa (24/11/2015) sebagaimana diberitakan merdeka.com.

Seperti diketahui, DJBC Aceh pagi tadi menggelar barang bukti hasil tangkapan sejak Januari hingga November. Dalam kesempatan itu hadir Kepala BNN Aceh, Armensyah Thai, Direktur Reserse kriminal khusus, Kombes Pol Joko Irwanto, Danlanud, Letkol PnB Paminto, Syahrul Badruddin, asisten III Setda Aceh, dan perwakilan Kajati Aceh, serta BB POM Banda Aceh.[]

Related posts