Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Sejumlah warga dari aliansi Rakyat Aceh Menggugat menolak pembangunan Batalyon Teritorial baru di 5 daerah dan meminta TNI AD untuk mengembalikan pengelolaan tanah wakaf Blang Padang ke Masjid Raya Baiturrahman.
Mereka menilai pembangunan Batalyon baru di Kabupaten Nagan Raya, Pidie, Kabupaten Gayo Lues, Aceh Tengah dan Aceh Timur melanggar butir-butir MoU Helsinki yang dimana salah satu poinnya yaitu keberadaan personel TNI organik di Aceh hanya boleh 14.700 personel.
“Data yang kita peroleh sekarang sudah hampir 18 ribu personel TNI di Aceh apabila ditambah lagi Batalyon maka personel TNI tambah banyak lagi. Ini tentu melanggar perjanjian MoU Helsinki,” kata Koordinator Aksi Yulinda, Senin (7/7).
Menurutnya sejauh ini kondisi Aceh sudah aman dan damai paska 19 tahun damai antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan Indonesia. Sehingga tidak ada urgensinya dengan penambahan batalyon baru di Aceh.
“Apa urgensinya dengan penambahan batalyon di Aceh? apa Aceh lagi bergejolak? ini aneh penambahan ini tidak berdasar,” ujarnya.
Massa aksi juga khawatir penambahan batalyon dapat membuka potensi penguasaan tanah-tanah rakyat oleh TNI, termasuk wilayah-wilayah tambang dan aset penting di Aceh.
“Kalau batalyon ini tidak dicegat, kita khawatir ke depan TNI akan menguasai tanah-tanah termasuk tambang-tambang yang akan dikelola. Itu yang kita takutkan, rakyat Aceh tidak dapat kesejahteraan sama sekali,” ucapnya.
Selain menolak penambahan Batalyon baru massa juga menyuarakan agar tanah wakaf Blang Padang yang saat ini masih dikelola oleh TNI AD melalui Kodam Iskandar Muda dikembalikan ke Masjid Raya Baiturrahman sebagai nazir wakaf.





