Jamaluddin: Realisasi APBA 2015 Bakal di Atas 90 persen

Banda Aceh (KANAL ACEH) – Sampai minggu pertama bulan Desember 2015, daya serap keuangan belanja APBA 2015 baru mencapai 73 persen atau Rp 9,271 triliun dari pagunya Rp 12,749 triliun setelah perubahan. Namun demikian, pihak Dinas Keuangan Aceh, tetap memprediksi pada akhir tahun nanti realisasinya bisa mencapai di atas 90 persen.

“Prediksi itu didasari dari pencairan dana proyek APBA yang terus meningkat rata-rata 1 sampai 2 persen,” kata Kepala Dinas Keuangan Aceh, Jamaluddin SE, M.Si, Ak, Selasa. (8/12) di ruang kerjanya.

Di rilis Tabloid Tabangun Aceh, Jamaluddin mengungkapkan, rendahnya daya serap keuangan APBA pada pertengahan tahun, terutama untuk belanja modal, disebabkan banyak kontraktor tidak mau menarik dana proyeknya.

Menurut Jamaluddin, kontraktor lebih senang menarik dana proyek pada akhir tahun setelah proyeknya selesai 100 persen. Alasan mereka, supaya tidak dua kali mengurus administrasi usulan amprahan pencairan dana proyek.

“Apalagi, masa kerja proyeknya rata-rata hanya tiga bulan, supaya tidak merepotkannya, pencairan dana proyek dilakukan pada akhir tahun, setelah seluruh pekerjaan tuntas,” ujarnya.

Sampai posisi minggu pertama bulan Desember ini, kata Jamaluddin, memang masih ada beberapa dinas yang realisasi keuangan proyeknya baru sebesar 50 sampai 60 persen. Misalnya, Dinas Bina Marga, Dinas Pengairan dan Dinas Cipta Karya, Dinas Perhubungan, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, dan lainnya.

Menurut laporan dari Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek pada dinas tersebut, sejumlah rekanan mereka saat ini sedang mengurus usulan amprahan pencairan dana proyek tahap akhir yang telah dikerjakan.

Lonjakan usulan pencairan dana proyek infrastruktur, kata Jamaluddin, biasanya terjadi pada minggu kedua dan ketiga bulan Desember. “Gejala itu sudah mulai kelihatan pada minggu pertama ini. Usulan berkas pengamprahan proyek fisik maupun pengadaan barang sudah mulai masuk ke Dinas Keuangan Aceh. Ini bisa dilihat dari tumpukan berkas yang berada di ruang kerja bagian verifikasi cukup banyak,” ujarnya.

Untuk mengatasi tumpukan usulan berkas pencairan dana proyek itu, kata Jamaluddin, pihaknya sudah memerintahkan petugas bagian verifikasi berkas usulan pencairan dana proyek untuk melakukan lembur kerja.

Perintah kerja lembur dibuat dengan maksud agar proses pencairan dana proyek menjelang akhir tahun nanti, tidak menumpuk pada minggu ketiga, yang merupakan batas akhir pencairan dana proyek APBA 2015.


baca juga:


Gubernur Aceh, dr Zaini Abdullah, melalui Sekda Dermawan, sudah membuat surat kepada dinas dan badan, untuk segera melakukan usulan pencairan dana proyek APBA yang sudah selesai. Perintah ini, disampaikan kepada dinas dan badan, karena batas akhir pembayaran dana proyek 2015, paling lambat pada tanggal 22 Desember 2015. Di atas tanggal tersebut, Dinas Keuangan Aceh, tidak lagi akan melayani usulan pencairan dana proyek 2015.

Untuk dinas dan badan yang jumlah paket proyek fisik atau infrastrukturnya sedikit, realisasi keuangannya ada yang telah mencapai 93 persen.

Antara lain, Bapedalda sudah mencapai 93 persen, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu 91 persen, MPU 91 persen, Baitul Mal 89 persen, Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan 86 persen, Dinas Syariat Islam 82 persen, Dinas Kehutanan 81 persen, Dinas Perkebunan 81 persen, Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak 77 persen, Dinas Keuangan 73 persen dan lainnya.

Jamaluddin mengatakan, kedisiplinan dinas dan badan dalam pelaksanaan pencairan dana proyek APBA, setiap tahun sudah meningkat. Ini ditandai dua minggu menjelang tutup tahun anggaran, mereka sudah mulai memasukkan usulan amprahan pencairan dana proyek belanja langsungnya ke Dinas Keuangan Aceh.

“Persyaratan kelengkapan usulan amprahan pencairan dana proyeknya juga sudah semakin bagus. Ini bisa dilihat dari jumlah pengembalian berkas usulan amprahan dana proyek kepada dinas dan badan sudah menurun,” kata Kadis Keuangan Aceh.

Kalau ada usulan amprahan yang belum lengkap, kata Jamaluddin, petugas penerima berkas dan verifikasi pada Dinas Keuangan Aceh, segera menelepon pengantar berkas untuk segera mengambil dan melengkapi kembali berkas usulan pencaiaran dana proyek yang belum lengkap.

Kelengkapan persyaratan administrasi ini, menurut Jamaluddin, sangat penting. Pertama untuk tertib administrasi keuangan, dan kedua untuk transparansi dan akuntabilitas dalam Tata Pengelolaan Keuangan Negara yang baik dan bersih.

“Kalau Tata Kelolaan Keuangannya sudah baik dan bersih, serta transparan dan akuntabel, ini merupakan tuntutan dan pencerminan dari pelaksanaan sistem pemerintahan yang bersih dan baik,” ujar Jamalauddin.[]

Sumber: Tabloid Tabangun Aceh

Related posts