Fokus APBA 2016, Berdayakan Ekonomi Rakyat

Kepala Bappeda Aceh, Drs H Zulkifli Hasan, MM. FOTO.koranindependen.co

Banda Aceh (Kanal Aceh) – Pada Selasa (7/12/2015) lalu, Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) bersama Badan Anggaran DPRA, telah menyetujui hasil pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (PPAS) 2016 yang diajukan Gubernur kepada DPRA, dengan pagu anggaran belanja sebesar Rp 11,594 triliun.

Dokumen KUA dan PPAS itu merupakan cikal bakalnya dokumen RAPBA 2016 yang akan disahkan DPRA, pada sidang paripurna 21-23 Desember 2015. Kemana arah pembangunan Aceh 2016 mendatang? Nah, ini dia hasil wawancara Kepala Bappeda Aceh, Drs Zulkifli Hasan, di ruang kerjanya, Rabu (9/12/2015) lalu. Berikut petikannya:

Kabarnya, belanja pembangunan Aceh untuk tahun 2016 yang diajukan Gubernur kepada DPRA nilainya Rp 11,594 triliun, menurun Rp 1,2 triliun dari pagu belanja tahun 2015 yang mencapai Rp 12,755 triliun?

Ya, benar. Belanja pembangunan tahun 2016 turun, disebabkan beberapa faktor. Salah satunya adalah, karena penerimaan dari sektor dana bagi hasil migas telah menurun.

Dua tahun sebelumnya, kita masih menerima dana tambahan bagi hasil migas dari pusat di atas Rp 700 miliar. Mulai tahun lalu, karena produksi gas Arun dan Exxon Mobil mulai menipis, secara otomatis volume dan nilai ekspor migas Aceh menurun drastis. Penurunan ini langsung memberikan dampak bagi penerimaan dari sektor migas. Pagu dana migas yang kita terima sekitar Rp 200 miliar. Dari sumber penerimaan migas saja sudah menurun Rp 500 miliar.

Dengan kondisi ini, program dan kiat apa yang akan dilakukan untuk memaksimalkan penggunaan penerimaan dan belanja, sehingga bisa efektif menurunkan jumlah penduduk miskin dan pengangguran di Aceh yang jumlahnya cendrung meningkat.

Kalau untuk itu, kita sudah menyiapkan program prioritasnya. Misalnya untuk bidang ekonomi dan ketenagakerjaan. Program prioritas yang akan dilaksanakan tahun depan, antara lain pengembangan sentra-sentra industri baru, seperti Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Lhokseumawe dan Aceh Utara. Kawasan Industri perkebunan, peternakan, perikanan, dan pertanian. Misalnya dengan cara peningkatan produksi pertanian seperti padi, jagung, kedelai dan lainnya. Selain itu, peningkatan produksi peternakan, perikanan, perkebunan dan lainnya.

Untuk bidang ketenagakerjaan, program dan kegiatan yang akan dilakukan adalah revitalisasi Balai Latihan Kerja dengan cara pemenuhan SPM dan peningkatan kompetensi, sertifikasi infrastruktur dan tenaga kerja. Kemudian, melaksanakan skema inovasi pembiayaan UKM dan pelayanan usaha, peningkatan efisiensi perdagangan untuk bisa bersaing di pasar luar negeri dan lainnya.

Bagaimana dengan kelanjutan pembangunan 14 ruas jalan tembus lintas tengah Aceh dan Kepulauan?

Program itu masuk dalam program prioritas Bidang Prasarana dan Prasarana. Antara lain, pembangunan 12 ruas jalan tembus lintas tengah Aceh, ditambah 2 ruas jalan lingkar kepulauan Simeulue. Anggarannya kelanjutan pembangunannya juga sudah dialokasikan dalam dokumen KUA dan PPAS 2016 sekitar Rp 300 miliar.

Selain itu, masih banyak program lainnya, misalnya pelebaran jembatan Lamnyong, peningkatan infrastruktur Masjid Raya Baiturrahman, pembangunan Kantor Sekretariat Kitabul Wali, rehabilitasi rumah layak huni, optimalisasi pelabuhan, jaringan irigasi, sumber energi listrik terbarukan, penataan lingkungan hidup yang layak bagi masyarakat, dan lainnya.

Untuk program pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan perempuan serta perlindungan anak, apakah alokasi anggarannya sudah dipenuhi sesuai perintah UU?

Ooohh, kalau untuk yang itu, karena ia masuk dalam urusan wajib, sudah pasti menjadi hal yang utama. Pagu anggaran untuk bidang pendidikan sebesar 20 persen, kesehatan 10 persen dan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak sebesar 1 persen sudah dipenuhi dan bisa dilihat dalam lampiran RAPBA 2016, yang akan disampaikan gubernur kepada DPRA, dalam sidang paripurna, 21 Desember 2015 mendatang.

Untuk bidang pendidikan kita alokasikan Rp 2,3 triliun yang tersebar pada 6 pos anggaran. Yaitu Dinas Pendidikan Rp 952,751 miliar, Badan Pembinaan Pendidikan Dayah Rp 144,2 miliar, untuk dana BOS Rp 604, 3 miliar, otsus pendidikan kabupaten/kota Rp 591,7 miliar, Sekretariat MPD Rp 20,4 miliar, dan tambahan untuk Dinas Pendidikan dan Badan Dayah Rp 5,3 miliar.

Untuk bidang kesehatan dialokasikan anggaran Rp 1,404 triliun, sudah melampaui kuota 10 persennya, yang hanya Rp 1,159 triliun. Anggarannya tersebar di lima pos anggaran yaitu, pada Dinas Kesehatan Rp 524,4 miliar, RSUZA Rp 460,8 miliar, RSJ Rp 70,413 miliar, RSIA Rp 53,2 miliar, alokasi dana otsus kabupaten/kota untuk program dan kegiatan kesehatan di kabupaten/kota Rp 295,8 miliar.

Begitu juga untuk anggaran pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, dialokasikan Rp 115,9 miliar, tersebar di 9 pos anggaran. Pada Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Rp 17,3 miliar, BPM Rp 8 miliar, Dinas Sosial Rp 16 miliar, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Rp 22,2 miliar, Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Rp 238 juta, Dinas Koperasi dan UKM Rp 30,4 miliar, transfer dana otsus ke kabupaten/kota Rp 29,5 miliar, dan Bappeda Rp 705 juta.

Alokasi anggaran untuk pelaksanaan syariat Islam, apakah sudah memenuhi ketentuan minimalnya sebesar 5 persen?

Kalau yang itu, kita tidak boleh lupa, bisa mendapat dosa besar. Apalagi kita sudah berkomitmen untuk melaksanakan sistem pemerintahan di Aceh ini berdasarkan syariat Islam. Pemenuhan alokasi anggarannya sangat wajib dan tidak boleh kurang dari 5 persen dari total pagu belanja APBA.

Untuk tahun depan, anggrannya sudah kita alokasikan Rp 579,7 miliar. Anggarannya tersebar di 6 pos anggaran, yaitu pada Dinas Syariat Islam Rp 36,6 miliar, MPU Rp 15 miliar, Baitul Mal Rp 40 miliar, Badan Pembinaan Pendidikan Dayah Rp 144,2 miliar, Dinas Cipta Karya Rp 338 miliar dan transfer otsus kabupaten/kota untuk program dan kegiatan syariat Islam di kabupaten/kota Rp 147,9 miliar.

Terakhir, alokasi anggaran untuk bidang lingkungan hidup, apakah sudah dialokasikan sesuai ketentuannya minimal sebesar 1 persen?

Menjaga dan melestarikan lingkungan hidup itu wajib hukumnya. Perintah itu, tidak hanya ditegaskan dalam hukum negara, tapi perintahnya tertuang juga dalam kitab suci Alquran. Sebagai ummat Nabi Muhammad SAW, kita wajib mengalokasikan anggarannya untuk menjaga lingkungan hidup.

Pada tahun depan, alokasi anggarannya Rp 115,9 miliar, tersebar di 6 pos anggaran. Pada Dinas Kehutanan Rp 61,8 miliar, Dinas Cipta Karya Rp 36,6 miliar, Bapedal Rp 22,1 miliar, Bappeda Rp 465 juta, dan transfer dana otsus kabupaten/kota untuk pelaksanaan program dan kegiatan lingkungan hidup Rp 29,5 miliar.[]

Sumber: Tabloid Tabangun Aceh.[tabangun-aceh.blogspot.co.id]

Related posts