Pergub APBA 2016 Untuk Kepentingan Rakyat

Foto Ilustrasi.

PEMERINTAH Aceh, yang dipimpin oleh Gubernur Zaini Abdullah, dipastikan akan menetapkan anggaran dan pendapatan belanja Aceh 2016 dengan menggunakan dasar hukum pelaksanaannya dengan menggunakan peraturan gubernur atau Pergub.

Kepastian penetapan Pergub untuk APBA 2016, seiring dengan tidak tercapainya kesepakatan antara eksekutif dan legislatif untuk merumuskan bersama anggaran tersebut.

Apakah Eksekutif Egois Dengan Menetapkan APBA dengan Pergub??

Pengertian anggaran pemerintah daerah sendiri, sesuai dengan UU 32 tahun 2003, adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD/DPRA serta ditetapkan dalam peraturan Daerah, Perda/qanun.

Anggaran pemerintah sendiri di susun dengan maksud dengan tujuan sebagai pedoman oleh pemerintah daerah dalam mengatur penerimaan dan belanja untuk pelaksanaan pembangunan daerah sehingga kesalahan, pemborosan dan penyelewengan yang merugikan dapat dihindari.

Selain untuk tujuan fiskal, anggaran pemerintah juga ditujukan untuk mengatur dan mengkordinasikan bagian-bagian dari lingkup pemerintah daerah, guna mencapai tujuan dari visi dan misi kepala daerah yang tertuang dalam RPJM.

Anggaran pemerintah juga disusun guna menghadirkan transparansi pemerintah daerah terhadap masyarakat luas, yang kesemua tujuan itu dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Pemerintah Aceh sendiri, menyadari betapa pentingnya anggaran daerah untuk mencapai tujuan penting yakni kesejahteraan rakyat, sebab, belanja pemerintah, atau goverment expenditure, saat ini di Aceh, menjadi faktor utama dalam menggerakan perekonomian daerah.

Dasar kesadaran itulah, Pemerintah Aceh menghendaki agar APBA 2016 dapat disahkan tepat waktu sesuai dengan kalender anggaran yang tertera UU 25 tentang sistem perencanaan nasional.

Informasi yang diperoleh, Sejak Juni 2015, Pemerintah Aceh melalui tim anggaran pemerintah Aceh (TAPA), telah mengajukan usulan pembahasan RAPBA 2016 kepada pihak legislatif guna dibahas bersama.

Namun, legislatif, dalam hal ini DPR Aceh, melayangkan surat kepada eksekutif yang pada intinya belum bersedia membahas usulan eksekutif terkait dengan RAPBA 2016.

Selain itu juga, Kanal Aceh mendapatkan informasi bahwa, pihak legislatif menghendaki agar jumlah dana aspirasi yang dapat ditampung dalam APBA 2016 ditingkatkan nilainya menjadi Rp20 miliar, sebagai prasyarat agar pem bahasan APBA 2016 dapat dilanjutkan.

Akibat permintaan DPR Aceh ini, sempat terjadi tolak tarik antara eksekutif dan legislatif yang berimbas pada berlarut larutnya pembahasan APBA 2016.

Informasi lainnya juga menyebutkan, pihak eksekutif beberapa kali membangun komunikasi dengan Badan anggaran (Banggar) DPR Aceh, dan bahkan memberikan solusi bahwa dana aspirasi dewan dapat ditampung, namun jumlahnya tidak senilai Rp20 miliar, dan eksekutif mengusulkan Rp10 miliar.

Namun usulan Rp10 miliar yang diakomodir eksekutif sepertinya membuat DPR Aceh bergeming, dan tidak berubah dari posisinya meminta dana aspirasi sebesar Rp20 miliar, dan disinilah puncak dari gagalnya tercapai kesepakatan antara esekutif dan legislatif terkait dengan APBA 2016.

Sumber Kanal Aceh menyebutkan, usulan dana aspirasi yang diminta DPR Aceh senilai Rp20 miliar tentu tidak masuk akal, dan logikanya jumlah tersebut terlalu besar, sebab Gubernur Aceh selaku kepala Pemerintahan yang bertanggungjawab terhadap pencapaian visi dan misi, tentu harus memiliki dana yang cukup guna merancang berbagai program dan kegiatannya.

Jadi begini kata sumber tersebut, secara logika, jumlah APBA 2016, diperkirakan Rp13 triliun, nah dari jumlah itu, Rp5 triliun akan di transfer ke kabupaten dan kota.

Nah, setelah di transfer ke kabupaten dan kota, pagu APBA 2016 itu hanya tersisa Rp7 triliun, dan ini belum di potong belanja tak langsung atau BTL, yakni gaji pegawai, honor, dan TPK, sejumlah Rp1 triliun, nah itu berarti hanya tersisa Rp5,5 triliun, nah jika sisa dana itu diminta per anggota dewan Rp20 miliar, artinya secara keseluruhan dari 81 anggota dewan, total dana yang dihabiskan Rp2 triliun, maka, sisa anggaran yang dikelola oleh Pemerintah Aceh itu tinggal Rp3,5 T.

“Kan tidak masuk akal, untuk mencapai visi dan misi besar gubernur Aceh dan wakil gubernur, dana yang dikelola Pemerintah hanya Rp3,5 triliun, hanya berbeda tipis dengan jumlah dana yang dialokasikan untuk legislatif,” papar sumber tersebut.

Jadi, perihal jumlah dana aspirasi Rp20 miliar inilah yang menjadi titik pangkal tidak dibahasnya RAPBA 2016 oleh pihak legislatif.

Namun, tentu saja, kembali kepada tujuan awal dari anggaran pemerintah daerah itu, yakni untuk mensejahterakan rakyat, sebab itulah, pihak eksekutif merencanakan dasar hukum pelaksanaan APBA 2016 adalah peraturan gubernur atau Pergub.

Dasar hukum Pergub APBD sendiri, diatur oleh UU 23 tahun 2014, yakni pasal 314, yang berbunyi, jika tidak terjadi kesepakatan antara eksekutif dan legislatif dalam penyusunan APBD, maka yang berlaku adalah pagu anggaran tahun sebelumnya.

Sehingga, dengan dasar hukum tersebut, penerapan Pergub untuk APBA 2016 adalah sah, dan diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Pemberlakuan Pergub APBA 2016 sendiri, tentu telah dipertimbangkan secara mendalam oleh pihak Pemerintah Aceh, diantaranya pentingnya percepatan pengesahan anggaran, agar dapat menstimulus perekonomian masyarakat, sebagai salah satu kebijakan fiskal daerah. [Saky]

Related posts