Pemkab Aceh Utara Larang Rayakan Tahun Baru

Bupati Aceh Utara
Bupati Aceh Utara, Muhammad Thaib. (foto:portalsatu.com)

Lhoksukon (Kanal Aceh) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara meminta kepada segenap masyarakatnya untuk tidak merayakan malam pergantian tahun baru masehi. Pemkab Aceh Utara juga melarang setiap pedagang yang ada untuk tidak menjual terompet dan mercon untuk perayaan tahun baru serta membuka tempat hiburan yang berpotensi melanggar syariat Islam karena dianggap bertentangan dengan budaya Aceh dan nilai-nilai syariat Islam.

Hal tersebut disampaikan oleh Bupati Aceh Utara, Muhammad Thaib terkait dukungannya terhadap segala proses qanun syariat Islam, khususnya di Kabupaten Aceh Utara.


Baca juga:

Warga Muslim di Banda Aceh Dilarang Rayakan Tahun Baru

Jelang Akhir Tahun, Harga Cabai dan Bawang Merah Naik


“Saya menginstruksikan kepada segenap Muspika Kecamatan yang ada di Aceh Utara untuk menghimbau agar masyarakat tidak merayakan tahun baru nanti,” ujar Thaib.

Bupati juga sudah berkoordinasi dengan Dinas Syariat Islam, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Utara, dan jajaran Satpol PP WH untuk terus mengajak masyarakat untuk mengantisipasi hal tersebut masuk ke Aceh Utara.

“Saya mengajak seluruh masyarakat Aceh Utara untuk terus mendekatkan diri kepada Allah SWT. menjauhi segala budaya-budaya yang tidak Islami. Peran para orang tua dan perangkat gampong sangat penting dalam hal ini untuk membentuk karakter anak dan remaja-remaja kita yang baik dan menjunjung tinggi nilai islam,” tutupnya. []

Related posts