Pemerintah Terbitkan Perpres Badan Restorasi Gambut

Pemerintah Terbitkan Perpres Badan Restorasi Gambut
Aktivis Greenpeace bersama sejumlah relawan membentangkan banner sebagai bentuk kampanye mencegah terjadinya kembali kebakaran hutan yg menimpa wilayah lahan gambut di Desa Paduran, Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, Kamis (3/12). (AntaraFoto/ Ulet Ifansasti)

Jakarta (Kanal Aceh) – Pemerintah akhirnya mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang pembentukan Badan Restorasi Gambut untuk mencegah kebakaran lahan gambut di masa mendatang.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar di Jakarta, Rabu (13/1) mengatakan, Perpres No.1 tahun 2016 itu terbit 6 Januari.

“Sebetulnya (Badan Restorasi Gambut) sebagian besar tugasnya itu menata lanskap ekologi yang namanya gambut, yang ingin ditata, dia harus selamat dan tidak boleh terbakar dan membuat kebakaran,” katanya kepada Antara usai pelantikan pejabat Eselon II di lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.


Baca juga:

Jusuf Kalla: Kebakaran Hutan Parah, Lawatan Jokowi Dipercepat

WWF: Populasi Gajah di Aceh Butuh Perhatian Serius


Siti menjelaskan lembaga tersebut nantinya bertugas menjaga, mengelola dan merestorasi lahan gambut.

Menurut dia, ada dua sampai tiga juta hektare lahan gambut yang akan direstorasi. Upaya itu akan dilakukan dengan melibatkan sejumlah lembaga atau kementerian, termasuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Pertanian, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

Sesuai dengan instruksi Presiden, dia menyatakan yang terpenting dalam pengelolaan lahan gambut adalah bahwa tidak boleh ada lagi lahan gambut yang terbakar.

Selain melakukan restorasi, Siti menjelaskan pemerintah juga ingin mengelola penggunaan lahan gambut. []

Related posts