Pemkab Abdya Hentikan Empat Aliran yang Diduga Sesat

Pemkab Abdya Hentikan Empat Aliran yang Diduga Sesat
Bupati dan Wakil Bupati Aceh Barat Daya, Jufri-Erwanto (antaranews.com)

Blangpidie (Kanal Aceh) – Pemerintah kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mengeluarkan surat edaran tentang imbauan penghentian sementara aktivitas empat ajaran agama Islam yang diduga berbeda dengan Ahlussunnah Waljamaah.

Wakil Bupati Abdya, Erwanto menghimbau penghentian sementara aktivitas empat ajaran yang diduga berbeda dari Ahlussunah Waljamaah tersebut setelah tim Penangulangan Aliran Sesat melakukan investigasi ke lapangan.

Tim investigasi dan verifikasi penangulangan ajaran sesat yang dibentuk oleh Pemkab Abdya tersebut berdasarkan hasil musyawarah para ulama dengan Forkompinda Kabupaten Abdya pada 3 Juni 2015 dan diperkuat dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Abdya Nomor 542 tahun 2015.

Berdasarkan hasil musyawarah dan SK Bupati tersebut, tim yang terdiri dari kalangan ulama kabupaten setempat melakukan investigasi dan verifikasi terhadap empat ajaran, yakni ajaran HTI, Tariqat Syattriah (Salek), aliran Maimun dan penganut paham Salafi Wahabi.


Baca juga:

Gafatar sasar orang berilmu tapi lemah pengetahuan agama

Kemendagri: Gafatar Ormas Ilegal


“Atas dasar masukan dan pertimbangan dari tim yang dibentukan oleh pemerintah ini, Bupati Abdya, Jupri Hassannuddin mengeluarkan surat edaran dengan Nomor 450/1705/2015, tentang imbauan penghentian sementara aktivitas dari keempat aliran tersebut sampai dikeluarkan fatwa dari MPU Aceh,” kata Erwanto saat jumpa pers dengan sejumlah media di Blangpidie, Selasa (12/1).

Sementara itu, Koordinator tim penangulangan aliran sesat Abdya, Tgk. Qudusi Syam Marfaly, mengatakan tim yang dibentuk oleh pemerintah yang terdiri dari kalangan ulama itu telah bekerja dan melakukan investigasi dan verifikasi kepada empat ajaran yang dimulai sejak 30 Juli 2015 yang diawali pada ajaran HTI di Lembah Sabil.

Kemudian, tim melanjutkan verifikasi kepada ajaran Tariqat Syattariah (Salek) di Desa Ie Lhob, Tangan-Tangan yang waktu itu ikut dihadiri kelompok Thariqat Syattariah dari Kabupaten Nagan Raya dan selanjutnya kepada kelompok pengikut aliran Maimun di Babahrot dan kepada penganut paham Salafi Wahabi.

“Setelah tim melakukan verifikasi kepada empat ajaran tersebut, ternyata mereka memiliki keyakinan aqidah dan praktek-pratek ibadah yang berbeda dari Ahlussunnah Waljamaah, seperti yang kita dapatkan dalam buku Tariqat Syattariah tentang ajaran ‘hamba itu Tuhan, Tuhan itu hamba’,” kata Tgk. Dahlan, anggota tim lainnya.

Dalam temu pers tersebut juga turut dihadiri Kepala Dinas Syariat Islam, Adenan, Tgk.Nawawi Hakimi dan Tgk Muhammad Dahlan, dan Kabag Humas Zal Supran. (antaranews.com)

Related posts