Satpol PP Aceh Jaring 35 PNS Bolos di Warung Kopi

Satpol PP Aceh Jaring 35 PNS Bolos di Warung Kopi
Ilustrasi PNS bolos di warung kopi (Antara Foto)

Banda Aceh (Kanal Aceh) – Tim Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilayatul Hisbah (WH) Aceh menjaring 35 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bolos dan duduk di warung kopi pada saat jam dinas. Operasi tersebut dilakukan di warung kopi dan kafe seputaran Lampineung, Lambhuk, Batoh, dan Punge, Senin (18/1).

Komandan Operasi Satpol PP dan WH Aceh, Tarmizi didampingi Kasi Ketertiban, Syamsuddin mengatakan dari 35 PNS, 15 orang di antaranya merupakan PNS dari Pemerintah Kota (Pemkot) Banda Aceh, satu orang dari instansi vertikal, empat orang dari Dinas Sosial, empat orang dari Sekretariat DPRA, satu orang dari Sekretariat Daerah, empat orang dari PNS Rumah Sakit Jiwa (RSJ), dua orang dari Dinas Kesehatan Hewan dan Peternakan, satu orang dari Dinas Cipta Karya, dan tiga orang dari Dinas Pengairan.

Sementara itu, Kasatpol PP dan WH Aceh, Zulkarnain melalui Kabid Hubungan Antar Lembaga, Dedy Yuswadi menambahkan bahwa para PNS yang terjaring akan menyurati kepala SKPA masing-masing, BKPP Aceh dan Inspektorat untuk ditindak sesuai dengan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS serta Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor: 800/22476 tanggal 15 Agustus 2012 tentang Pembinaan Disiplin dan Kinerja PNS di Lingkungan Pemerintah Aceh.

“Bagi PNS yang melakukan pelanggaran akan dilakukan pemotongan TPK 50 persen dari TPK yang akan diterima pada bulan berjalan,” ujarnya. []

Related posts