Waspada! Tanpa Sadar Kita Bisa Terlibat Dalam Kasus Korupsi

Waspada! Tanpa Sadar Kita Bisa Terlibat Dalam Kasus Korupsi
gambar: kejari-kediri.go.id

Banda Aceh – Setiap harinya kita selalu melihat dan mendengar berita dari media televisi, koran bahkan media online tentang korupsi, korupsi di indonesia tidak habis-habisnya. yang paling parahnya lagi, kita yang tidak korupsi bisa terlibat di dalamnya, nah kok bisa.?.

untuk menghindari keterlibatan kita dari kasus korupsi berikut beberapa informasi yang kami kutip dari hukumonline:

 

1. Mengunakan Harta Hasil Korupsi, Keluarga Koruptor Bisa Dipidana.

Apakah keluarga koruptor yang juga ikut menggunakan uang hasil korupsi bisa ikut dihukum pidana?
Jawabannya adalah bisa. Setiap Orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Yang dimaksud dengan “patut diduganya” adalah suatu kondisi yang memenuhi setidak-tidaknya pengetahuan, keinginan, atau tujuan pada saat terjadinya Transaksi yang diketahuinya yang mengisyaratkan adanya pelanggaran hukum.

Jadi jika keluarga koruptor tahu bahwa uang yang mereka gunakan adalah hasil korupsi, maka keluarga koruptor bisa juga terjerat pidana.

 

Membeli Mobil dari pelaku korupsi

Sering denger kalau pelaku korupsi ditangkap, terus mobil koleksinya disita oleh KPK? Nah hal ini mungkin banget terjadi kalau kita membeli mobil dari (ternyata oh ternyata) pelaku korupsi atau orang yang belinya pake uang hasil korupsi.

“Kok bisa sih? bukannya kita sudah bayar?” Ya tentu aja bisa. Terutama kalau kita belum balik nama BPKB. Selama dalam BPKB mobil tersebut nama Saudara belum tertera sebagai Pemilik maka masih terbuka peluang dilakukannya tindakan hukum berupa penyitaan selama proses penyidikan berlangsung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (“KPK”) sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 26 Undang-Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi(“UU No. 31 Tahun 1999”) juncto Pasal 39 ayat (1) huruf e Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”). Bahkan sangat mungkin mobilnya itu dirampas kalau terbukti bersalah.

Oleh karena itu, disarankan setelah membeli mobil langsung lakukan proses balik nama surat BPKB.

 

Mempunyai Showroom Mobil yang Pembelinya Koruptor:

Nah terus gimana nih kalau justru pembelinya adalah koruptor?

kita pernah berpikir gimana status pemilik showroom mobil-mobil mewah yang mobilnya dibeli oleh koruptor? Bisakah pemilik showroom mobil itu dijerat pidana juga atau setidaknya dia patut curiga bahwa mobil yang dibeli dari showroomnya itu berasal dari uang hasil korupsi? Gimana hukumnya?

Dalam hal ini Gan. Pemilik showroom mobil dapat dianggap melakukan tindak pidana pencucian uang pasif sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Tindak pidana pencucian uang pasif yang dikenakan kepada setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana. Hal tersebut dianggap juga sama dengan melakukan pencucian uang. Namun, dikecualikan bagi pihak pelapor yang melaksanakan kewajiban pelaporan sebagaimana diatur dalam undang-undang ini. Atas perbuatan ini pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Trus apa yang dimaksud dengan menggunakan harta kekayaan “patut diduganya” merupakan hasil tindak pidana itu? Selengkapnya silakan anda simak artikel Perlindungan Pemilik Showroom Mobil dari Tindak Pidana Pencucian Uang.

 

Bos Membiarkan Bawahannya Korupsi:

Atasan tidak mencegah dan memberi sanksi saat tau ada bawahannya yang dia tau melakukan korupsi? Wah siap-siap aja atasannya tersebut dijerat dengan dijerat dengan Pasal 3 jo Pasal 23 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU Tipikor”).

Pasal 23 ini merujuk pada Pasal 421 KUHP “Seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.”

Anda tidak perlu khawatir. Ancamannya sekarang udah meningkat: pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). Buat para bos, masih mau ngebiarin bawahannya gitu aja?

 

Hanya ikut-ikutan saja

Siapa yang dulu waktu kecil pernah dimarahin orangtua karena melakukan kenakalan bareng temen2? Mungkin waktu dulu kita bisa berkelit dengan mengatakan, “cuma ikutan temen kok.” Kalimat itu kita ucapkan dengan harapan bisa bikin lunak hati orang tua sehingga mereka nggak memarahi kita lagi.

Tapi dalam perkara korupsi, hal seperti itu nggak berlaku. Anda tidak bisa berkelit di depan hakim dengan mengaku melakukan korupsi hanya karena ikut-ikutan rekan kerja. Anda tetap bisa dihukum atas perbuatan korupsi.

Sebab, UU Pemberantasan Korupsi (http://www.hukumonline.com/pusatdata…pidana-korupsi) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengatur bahwa orang yang turut serta melakukan kejahatan, dipidana sebagai pelaku.

Jadi kesimpulannya, jangan mau ikut-ikutan rekan kerja untuk korupsi ya gan

sumber (hukumonline)

Related posts