Koalisi Masyarakat Sipil Aceh Tolak Revisi UU KPK

Koalisi Masyarakat Sipil Aceh Tolak Revisi UU KPK
Demo tolak revisi UU KPK (Merdeka)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Sejumlah LSM, praktisi hukum, dan aktivis mahasiswa yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Aceh meminta agar pemerintah khususnya Presiden Jokowi menepati janjinya untuk membatalkan pembahasan revisi UU KPK bersama dengan DPR. Hal tersebut dinilai tak sesuai dengan agenda Nawacita untuk memperkuat KPK.

Juru bicara Koalisi Masyarakat Sipil Aceh, Alfian mengatakan langkah DPR yang mencoba melumpuhkan kerja KPK dengan merevisi UU KPK merupakan preseden buruk yang harus ditanggung masyarakat. Sementara di saat yang sama, masyarakat sedang berjuang melawan berbagai praktik korupsi yang terjadi di Indonesia.

“DPR cenderung melindungi para koruptor yang masih menjadi ancaman serius terhadap bangsa ini. Kami menilai kebijakan tersebut mengabaikan kejahatan kemanusiaan yang seharusnya dilawan oleh negara,” ujar Alfian yang juga koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) dalam rilis yang diterima Kanal Aceh, Jumat (12/2).

Ia menyayangkan sikap sejumlah anggota DPR yang mendorong pembahasan revisi UU KPK tersebut ketika masyarakat terpuruk dalam kemiskinan dan pengangguran akibat dari perilaku korup para politisi dan pejabat pemerintahan.

“Kita telah dibohongin oleh para politisi yang katanya membangun bangsa dan kesejahteraan rakyat. Revisi UU KPK bukanlah solusi bagi kita, tapi menjadi peluang para koruptor yang ingin bebas dalam melakukan kejahatan,” kata Alfian.

Sebelumnya, dalam rapat rapat harmonisasi Panitia Kerja Revisi UU KPK di Badan Legislasi DPR, Rabu (10/2) sore, sembilan fraksi di DPR memutuskan agar revisi UU KPK dilanjutkan ke tahap selanjutnya. Hanya Fraksi Gerindra yang secara tegas menolak opsi tersebut.

Belakangan, Fraksi Demokrat berubah sikap setelah mendapat instruksi dari Ketua Umum Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono. [Sammy/rel]

Related posts