Polda Aceh Musnahkan 4,5 Hektar Ladang Ganja

Polda Aceh Musnahkan 4,5 Hektar Ladang Ganja
Ilustrasi (Antara Foto)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Personel Kepolisian Daerah (Polda) Aceh dari Satuan Direktorat Narkoba membabat habis dan memusnahkan 4,5 hektar ladang ganja di kawasan hutan Lamteuba, Kabupaten Aceh Besar, Kamis (11/2) kemarin.

Ladang ganja yang dimusnahkan berjarak sekira tiga jam berjalan kaki dari pemukiman penduduk. Sedangkan tanaman ganja yang dimusnahkan dengan cara ditebang lalu dibakar berusia antara dua hingga empat bulan, dengan ukuran setinggi satu hingga dua meter.

Direktur Dit Narkoba Polda Aceh, Kombes Pol Agus Sunardi, mengatakan penemuan ladang ganja berkat informasi masyarakat. Namun, di lokasi polisi tidak menemukan pemilik atau yang menanam ganja tersebut.

Sebelum pemusnahan, katanya, sejumlah polisi yang ditugaskan sempat melakukan pengintaian selama seminggu. Namun tidak ada orang yang mendatangi tempat tersebut.

Di tempat itu juga ditemukan puluhan ribu bibit ganja siap ditanam. Dilihat dari cara pembibitannya diduga ganja yang ditanam di ladang tersebut dilakukan secara berkelanjutan.

Petugas Sat Reserse Narkoba Polres Aceh Timur menangkap tersangka pengedar berinisial M Bin U warga Idi Cut, Kecamatan Darul Aman, Aceh Timur, Kamis (11/2) kemarin. Darinya, diamankan barang bukti ganja 0,6 kilogram di rumahnya.

“Penangkapan tersangka hasil dari pengembangan tersangka MJ alias M Bin W yang ditangkap di Ranto Peureulak. Jaringan ini kerap menjalankan bisnisnya di Aceh Utara dan Langsa serta Aceh Tamiang,” kata Kapolres Aceh Timur melalui Kasat Reskrim, AKP Ildani Ilyas.

Tersangka MJ sebelumnya mengakui barang bukti ganja seberat 1 kg dibeli dari tersangka M Bin U Rp900 ribu. “Kami masih selidiki keterkaitan mereka dengan aksi perdagangan ganja di luar Aceh Timur dan luar Aceh,” kata AKP Ildani. [Wol]

Related posts