Mantan Bupati Aceh Timur jadi tersangka kasus kas 88 miliar

Mantan Bupati Aceh Timur jadi tersangka kasus kas 88 miliar
Ilustrasi (Ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Mantan Bupati Aceh Timur periode 2000-2005, Azman Usmanuddin ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh dan ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus kasbon APBK Aceh Timur sebesar 88 miliar rupiah.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Aceh, Amir Hamzah mengatakan, Azman ditahan tim penyidik pada Rabu (17/2) sore sekira pukul 17.30 WIB. Azman ditahan setelah melewati proses pemeriksaan yang cukup panjang di bagian Tindak Pidana Khusus Kejati Aceh.

“Tersangka ditahan atas kasus kasbon yang merugikan negara senilai 88 miliar di Kabupaten Aceh Timur pada tahun 2005-2006,” ujar Amir Hamzah, Kamis (182).

Amir mengungkapkan, selama proses pemeriksaan, Azman cukup kooperatif menjawab pertanyaan yang diajukan tim penyidik Kejati Aceh. Pemeriksaan itu sendiri memakan waktu 10 jam.

Azman kemudian ditahan di rumah tahanan (rutan) Kelas II/b Banda Aceh yang berlokasi di Kajhu, Aceh Besar selama proses penyidikan dan penuntutan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh.

“Saat ini tersangka sudah ditahan di rutan (rumah tahanan) Kajhu,” kata Amir.

Sebelumnya, penyidik Kejati Aceh telah menetapkan mantan Bendahara Umum Daerah (BUD) Aceh Timur, Jufri sebagai terpidana untuk kasus yang sama dan divonis enam tahun penjara. [Sammy]

Related posts