Gubernur minta kinerja pemerintahannya dipantau

Gubernur minta kinerja pemerintahannya dipantau
Gubernur Aceh, Zaini Abdullah menyampaikan sambutan saat mengikuti pertemuan dengan Tim Pemantau Otsus DPR RI di Gedung Serbaguna Sekretariat Daerah, Banda Aceh, Rabu (17/2) (Dok. Humas Aceh)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Gubernur Aceh, Zaini Abdullah meminta kepada anggota DPR Aceh dan seluruh komponen masyarakat agar selalu melakukan pemantauan terhadap kinerja dan semua program dan kegiatan yang dilaksanakan Pemerintah Aceh.

Hal tersebut disampaikan Zaini Abdullah dalam sambutannya pada Rapat Paripurna Penutupan Masa Persidangan-I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Tahun 2016, yang dipusatkan di ruang Rapat Paripurna DPRA, Jumat (19/2) malam.

“Jangan pernah berhenti untuk memantau kinerja kami. Mari kita satukan tekad dan saling bahu membahu untuk mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat Aceh,” ujar Doto Zaini.

Rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRA, Tgk. Muharuddin itu juga menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) tahun 2016 sebesar Rp12,874 triliun.

Jumlah tersebut meningkat sebesar satu persen jika dibandingkan dengan APBA Tahun Anggaran 2015 setelah perubahan, yaitu sebesar Rp12,749 triliun.

Dalam kesempatan tersebut, Zaini Abdullah atas nama Pemerintah Aceh menyampaikan penghargaan dan apresiasi kepada unsur pimpinan, fraksi-fraksi dan alat kelengkapan dewan lainnya serta seluruh anggota dewan, atas berbagai koreksi dan tanggapan terkait RAPBA 2016 yang diajukan pihak eksekutif.

“Kami percaya, setiap masukan dan kritikan yang disampaikan para anggota dewan yang terhormat, didasarkan pada upaya serius untuk mensinergikan program kerja dengan kebutuhan riil di lapangan.”

Kesepakatan dan putusan bersama antara eksekutif dan legislatif Aceh mengenai besaran APBA tahun 2016 juga telah dievaluasi oleh Pemerintah Indonesia yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-832 Tahun 2016.

Dalam keputusan tersebut, Mendagri menegaskan bahwa Gubernur bersama DPRA wajib melakukan penyempurnaan dan penyesuaian terhadap Rancangan Qanun Aceh tentang APBA 2016, dan Rancangan Peraturan Gubernur Aceh tentang Penjabaran APBA 2016.

“Kita secara bersama-sama telah menindaklanjuti hasil evaluasi tersebut dengan tetap berpegang pada peraturan perundang-undangan, terutama UUPA, dan regulasi lainnya yang berkaitan dengan anggaran,” ujar Zaini. [Sammy/rel]

Related posts