BEM Unsyiah kecam Mendagri pangkas aturan wajib jilbab

BEM Unsyiah kecam Mendagri pangkas aturan wajib jilbab
Ilustrasi Polwan Aceh berjilbab (Antara Foto)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unsyiah, Hasrizal mengecam pernyataan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo yang akan mencabut peraturan daerah (Perda) wajib jilbab di Aceh dan aturan wanita tidak boleh keluar rumah di atas pukul 23.00 WIB karena dinilai tidak sesuai dengan Undang-undang (UU) dan berpotensi melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

“Jika benar-benar terjadi, hal itu dapat mencederakan syariat Islam di Aceh,” kata Hasrizal kepada Kanalaceh.com, Rabu (24/2).

Padahal, menurutnya pelaksanaan syariat Islam di Aceh telah dirumuskan secara yuridis melalui Perda Nomor 3 Tahun 2000 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja MPU Provinsi Daerah Istimewa Aceh, dan Perda Nomor 5 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Syariat Islam.

Karena itu, ia menyatakan sikap terkait hal tersebut. Pertama, hargai keistimewaan Aceh dalam melaksanakan syariat Islam. Kedua, memberikan kewenangan bagi Aceh dalam menjalankan hal terkait, dan mengecam Mendagri dalam upaya pelemahan dan pengurangan kekhususan Aceh.

“Karena peradilan syariat Islam di Aceh adalah bagian dari sistem peradilan nasional dalam lingkungan peradilan agama yang dilakukan oleh Mahkamah Syar’iyah yang bebas dari pengaruh pihak mana pun,” tegas Hasrizal.

Hasrizal menilai pembatalan dapat dilakukan melalui revisi legislasi oleh kekuasaan lokal sendiri atau kekuasaan yang lebih tinggi yang mendapatkan atribusi kewenangan dari undang-undang.

“Pemangkasan Perda bukan pada Mendagri yang notabenenya hanya pembantu presiden dalam kekuasaan eksekutif,” ujarnya.

Sebelumnya, Tjahjo Kumolo mengatakan akan mencabut Perda yang dinilai bertentangan dengan UU dan berpotensi menimbulkan pelanggaran HAM.

Seperti dilansir merdeka.com, salah satu Perda yang dianggap tidak sesuai dengan UU adalah aturan wajib memakai jilbab bagi wanita di Aceh, sementara ada masyarakat di Aceh yang beragama non muslim.

Ia juga akan mengingatkan aturan yang melarang wanita keluar di atas pukul 23.00 WIB di Aceh karena dinilai berpotensi melanggar HAM. [Aidil Saputra]

Related posts