18 terpidana pelanggar qanun dihukum cambuk

18 terpidana pelanggar qanun dihukum cambuk
Eksekusi hukuman cambuk terhadap 18 terpidana yang terbukti melanggar qanun syariat Islam di halaman Meunasah Rukoh, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, Selasa (1/3) (Kanal Aceh/Fahzian Aldevan)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Mahkamah Syariah Banda Aceh mengeksekusi hukuman cambuk terhadap 18 terpidana yang terbukti melanggar qanun syariat Islam di halaman Meunasah Rukoh, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, Selasa (1/3).

Para terpidana melanggar Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Enam terpidana masing-masing dicambuk 40 kali. Berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, enam terhukum yang dicambuk 40 kali itu terbukti melakukan aktivitas khamar atau minuman keras.

Sementara sepasang pelaku mesum atau khalwat masing-masing menerima hukuman sebanyak delapan kali cambuk.

Empat pelaku judi atau maisir yang tertangkap di Ulee Lheue, Banda Aceh masing-masing dicambuk tujuh kali sabetan rotan. Sedangkan enam terpidana pelaku maisir yang tertangkap di Terminal Batoh menerima cambuk sebanyak enam kali.

Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal yang menyaksikan prosesi hukuman cambuk tersebut mengatakan bahwa prosesi hukuman ini merupakan pembelajaran untuk menerapkan syariat Islam secara sempurna di Aceh.

“Ini bukan tontonan, tapi untuk pembelajaran bagi mereka,” kata Illiza.

Menurut Illiza, eksekusi cambuk itu menjadi pelajaran bagi lainnya agar tak melakukan perbuatan yang dianggap melanggar syariat Islam di Aceh. [Aidil Saputra]

Related posts