Illiza: hukuman cambuk bukan siksaan

Illiza: hukuman cambuk bukan siksaan
Eksekusi hukuman cambuk terhadap 18 terpidana yang terbukti melanggar qanun syariat Islam di halaman Meunasah Rukoh, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, Selasa (1/3) (Kanal Aceh/Fahzian Aldevan)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Eksekusi hukuman cambuk terpidana yang melanggar qanun syariat Islam dinilai bukanlah sebuah siksaan, tapi sebagai pelajaran bagi warga agar tak melakukan perbuatan yang dinilai melanggar syariat Islam.

Hal tersebut disampaikan Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal saat menghadiri eksekusi hukuman cambuk terhadap 18 terpidana yang melanggar qanun syariat Islam di halaman Meunasah Rukoh, Desa Rukoh, Banda Aceh, Selasa (1/3).

“Hukum cambuk ini bukan merupakan siksaan, tetapi sebuah pembelajaran. Yang akan dieksekusi cambuk ini adalah orang bersalah, tapi belum tentu mereka lebih hina dibandingkan yang menontonnya,” ujarnya.

Dikatakannya, pelaksanaan cambuk bukan dijadikan tontonan, melainkan sebagai bahan untuk mengintropeksikan diri masing–masing agar tak melakukan perbuatan yang melanggar syariat Islam di Aceh.

“Aturan cambuk ini adalah untuk menghindari hal–hal yang buruk bagi jiwa dan raga kita, apalagi kita adalah umat Islam.” tuturnya.

Sebelumnya, 18 terpidana dihukum cambuk di Meunasah Rukoh, Desa Rukoh, Banda Aceh. Mahkamah Syariah Banda Aceh memutuskan para terpidana ini terbukti melakukan khalwat (mesum), khamar (minuman keras), dan maisir (judi). [Fahzian Aldevan]

Related posts