Foto: eksekusi cambuk 18 terpidana pelanggar qanun syariat Islam

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Mahkamah Syariah Banda Aceh mengeksekusi hukuman cambuk terhadap 18 terpidana yang terbukti melanggar qanun syariat Islam di halaman Meunasah Rukoh, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, Selasa (1/3) pagi.

Para terpidana ini terbukti melakukan khalwat (mesum), khamar (minuman keras), dan maisir (judi). Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal mengatakan eksekusi cambuk itu menjadi pelajaran bagi warga lainnya agar tak melakukan perbuatan yang dianggap melanggar syariat Islam di Aceh. [Foto-foto: Kanal Aceh/Fahzian Aldevan]

Jpeg

Jpeg

Jpeg

Jpeg

Jpeg

 

Related posts