KPK tetapkan 6 anggota DPRD Musi Banyuasin sebagai tersangka

KPK tetapkan 6 anggota DPRD Musi Banyuasin sebagai tersangka
Gedung KPK (Antara Foto)

Jakarta (KANALACEH.COM) – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan enam anggota DPRD Musi Banyuasin sebagai tersangka.

Keenam orang tersebut diduga terlibat dalam perkara dugaan suap DPRD Kabupaten Musi Banyuasin terkait persetujuan LKPJ 2014 dan pengesahan APBD 2015.

“Penyidik menemukan bukti cukup untuk menetapkan enam anggota DPRD Musi Banyuasin sebagai tersangka,” ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (1/3).
Keenam tersangka tersebut berinisial UMA, J, PH, DI, DFA, dan IP.

Berdasarkan saksi dan alat bukti yang cukup, keenam orang tersebut diduga melanggar Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Pasal 64 KUHP.

Menurut Yuyuk, total terdapat 16 tersangka dalam perkara ini. Sebanyak empat tersangka sebelumnya telah divonis oleh Pengadilan Negeri Palembang.

Sementara itu, untuk enam tersangka lainnya, KPK telah melimpahkan berkas penyidikan untuk diteruskan ke pengadilan.

“Sejauh ditemukan bukti yang cukup, KPK akan mengembangkan ke pihak lain,” kata Yuyuk.

Sejumlah anggota DPRD Muba diduga menerima suap dari Bupati Muba Pahri Azhari terkait persetujuan LKPJ Kepala Daerah Musi Banyuasin tahun anggaran 2014 dan pengesahan APBD Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2015.
Pengembangan kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada 19 Juni 2015.

Dari hasil tangkap tangan, KPK menetapkan empat tersangka, yaitu Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Muba Syamsudin Fei, anggota DPRD Muba Fraksi PDI Perjuangan Bambang Karyanto, anggota DPRD Muba Fraksi Partai Gerindra Adam Munandar, dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Muba Faisyar.

Dalam proses tangkap tangan di Muba, KPK menyita barang bukti senilai lebih kurang Rp 2,56 miliar. Nilai suap dalam kasus ini diduga lebih dari Rp 2,56 miliar. KPK menduga, uang Rp 2,56 miliar itu bukan pemberian yang pertama. [Kompas]

Related posts