MPU Banda Aceh: pelaksanaan syariat Islam harus secara utuh

MPU Banda Aceh: pelaksanaan syariat islam harus secara utuh
Foto: konferensi pers Wali Kota Banda Aceh, bersama MPU, Dinas Syariat Islam, dan Satpol PP dan WH Banda Aceh di Gedung A, Lantai III, Balai Banda Aceh, Selasa, (1/3) sore. (Kanal Aceh/Fahzian Aldevan)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Banda Aceh, Tgk H Karim Syeh menghimbau agar semua pihak yang melakukan kegiatan tidak bertentangan dengan syariat islam. Apalagi Banda Aceh merupakan Kota Madani.

Pernyataan itu dikatakan pada konferensi pers di gedung Balaikota Banda Aceh, Selasa (1/3) terkait pembubaran kontes Indonesia Model Hunt 2016 yang dibubarkan langsung oleh Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal pada Minggu (28/2) lalu di Grand Nanggroe Hotel.

“Pelaksanaan syariat islam harus secara utuh dan warga berkewajiban melaksanakan syariat. Sedangkan pemerintah wajib memberi perlindungan terhadap pelaksanaan syariat islam,” jelas Tgk Karim Syeh.

Menurutnya, hotel harus memberi kemudahan untuk pelaksanaan syariat Islam. Hotel tidak boleh menjadi tempat maksiat, maisir, khamar, narkoba hingga kegiatan berbau LGBT dan mewajibkan buku nikah bagi tamu yang membawa pasangan.

Apalagi, sambung Tgk Karim Syeh, khususnya warga Banda Aceh sangat sensitif untuk isu-isu seperti ini. Sebelum sensitifitas itu muncul maka redamkanlah.

Pada kegiatan konferensi pers tersebut, manajemen Grand Nanggroe Hotel menyampaikan permohonan maaf dan berjanji tidak akan mengulangi kesalahan tersebut.

“Apabila ke depannya kami melanggar, kami siap menerima sanksi,” kata manajemen Grand Nanggroe Hotel yang disampaikan melalui kuasa hukumnya, Safaruddin.

Lanjut Safaruddin, mengakui akan lebih selektif lagi dalam menyewakan tempat untuk berbagai macam kegiatan agar tidak bertentangan dengan syariat islam.

Selain itu, operasional manager Hotel Grand Nanggroe, M Hartanto Budiman menandatangani surat pernyataan yang berisi perjanjian tidak akan menyewakan fasilitas terhadap penyelenggaraan hiburan yang bertentangan dengan syari’at Islam.

Surat tersebut ditandatangani Ketua MPU Kota Banda Aceh, Tgk Karim Syekh, Kepala Dinas Syari’at Islam Kota Banda Aceh, Mairul Hazami dan Kepala Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Yusnardi sebagai saksi.

Walaupun sudah menandatangani surat perjanjian, Illiza Sa’aduddin Djamal tetap tegas untuk memanggil pihak penyelenggara agar memberikan penjelasan kepada pemerintah. Jika tidak dipenuhi, Pemko Banda Aceh akan mencoret penyelenggara dan tidak memberikan izin lagi beroperasi di Banda Aceh. [Aidil Saputra]

Related posts