DPRK Banda Aceh setujui tiga raqan usulan eksekutif

DPRK Banda Aceh setujui tiga raqan usulan eksekutif
Ilustrasi sidang (Kanal Aceh/Fahzian Aldevan)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – DPRK Banda Aceh menyetujui tiga rancangan qanun usulan dari eksekutif Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh di Ruang Sidang Utama DPRK Banda Aceh, Jumat (4/3).

Tiga rancangan qanun tersebut yaitu Rancangan Qanun (Raqan) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kota Banda Aceh tahun 2012-2017, Raqan Retribusi Izin Trayek, dan Raqan tentang Pengelolaan Sampah.

Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal mengapresiasi DPRK Banda Aceh yang telah mau mengkaji, memberikan usul dan saran, serta pendapat guna menyempurnakan raqan tersebut.

“Semua fraksi menerima ketiga rancangan qanun yang telah kami ajukan tersebut,” ucap Illiza.

Usulan rancangan qanun itu disetujui setelah Illiza Sa’aduddin Djamal menyampaikan tanggapan umum kepada semua fraksi di DPRK Banda Aceh. [Aidil Saputra]

Related posts