Masyarakat Nagan Raya minta cabut HGU PT Fajar Baizuri

Masyarakat Nagan minta cabut HGU PT Fajar Baizuri
ilustrasi. FOTO : antaranews.com

Banda Aceh (KANALACEH) – Ratusan Masyarakat Kuala Pesisir Kabupaten Nagan Raya, yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa, berunjuk rasa di depan kantor wilayah Badan Pertanahan Negara (BPN) Aceh, dan berlanjut  di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan Gubernur Aceh, Senin, (7/3).

Ratusan Aksi  tersebut menuntut pemerintah segera mencabut Hak Guna Usaha (HGU) PT.Fajar Baizuri dan Brother agar secepatnya mengembalikan tanah Masyarakat Cot Me dan Cot Rambong, yang di anggap telah dirampas oleh pihak PT tersebut.

Khairil AR, selaku koordinator unjuk rasa, mengatakan, permasalahannya  ini sudah lama dan berlarut – larut  dan berawal sejak tahun 1996.

“objek sengketa tanah warga Gampong Cot Rambong pada saat ini adalah tanah yang menjadi milik warga seharusnya adalah seluas 3000 Meter x  Meter dari Jalan umum, namun pada kenyataannya telah terjadi perampokan dengan semena-mena oleh PT. Fajar Baizuri & Brothers dimana pada saat ini, tanah Gampong Cot Rambong hanya tersisa seluas 1000 Meter dari Jalan umum. tanah seluas 3. 000 meter dari jalan umum,  Namun, oleh perusahaan perkebunan tersebut diserobot dan hanya tersisa 1.000 meter dari jalan umum” ungkap Khairil.

Dikatakannya lagi , bahwa pemerintah seharusnya punya andil dalam menyelesaikan polemik yang sudah bertahun-tahun ini,

“kami takutkan jika belum terselesaikan, maka  akan terjadi pertumpahan darah antara masyarakat Gampong Cot Rambong dan Cot Me selaku pemilik tanah yang sah dengan pihak PT. Fajar Baizuri dan Brothers,”katanya.

Ratusan Massa ini berharap kepada Pemerintah, yang mereka anggap  mempunyai wewenang dalam hal ini Gubernur Aceh, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), BPN Kanwil Aceh, Kementerian Agraria dan Tata Ruang BPN pusat, untuk segera mengambil sikap dan secepatnya  memenuhi tuntutan mereka. [Fahzi Aldevan]

Related posts