LBH awasi sidang pembunuhan Ayu Azahara

LBH awasi sidang pembunuhan Ayu Azahara
Ilustrasi pembunuhan (Liputan6)

Lhokseumawe (KANALACEH.COM) – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Lhokseumawe mengaku akan terus mengawasi sidang kasus meninggalnya Ayu Azahara, bocah perempuan berusia enam tahun asal Desa Pandrah Janeng, Kecamatan Pandrah, Bireuen yang diduga karena dibakar beberapa waktu lalu.

Sidang kasus tersebut digelar yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bireuen pada Kamis (3/3) dengan agenda pemeriksaan saksi ahli, dan dilanjutkan pada Senin (7/3) untuk pemeriksaan terdakwa.

“Kami dari LBH hadir dalam kedua sidang itu. Dan saya akan terus memantau proses persidangan ini sampai selesai,” ujar koordinator LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe, Fauzan.

Menurut Fauzan, proses persidangan itu penting untuk dipantau karena kasus tersebut dianggap sangat serius dan korban yang meninggal merupakan anak di bawah umur.

Selain itu, Fauzan menekankan perlunya perhatian khusus agar tak ada kesalahan prosedur dalam pemberian hukuman terhadap terdakwa berdasarkan fakta persidangan.

“Biar orang-orang berpikir dua kali kalau mau menghilangkan nyawa anak-anak dan agar kasus seperti ini tak terulang lagi,” harapnya.

Fauzan menambahkan, sidang pertama yang dilaksanakan pada pada Kamis (3/3) lalu menghadirkan tiga orang saksi, yaitu penjinak bom dari Detasemen B Pelopor Lhokseumawe.

Saksi kedua adalah salah seorang dosen di Fakultas Kedokteran Unsyiah yang juga dokter spesialis bedah plastik, Syamsul Rizal. Ia merupakan ketua tim pembedahan korban ketika dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Zainal Abidin (RSUZA) Banda Aceh sebelum meninggal beberapa waktu lalu.

“Saksi ketiga dr. Taufik Suriadi, ahli forensik yang mengeluarkan visum et repentum Ayu,” sebut Fauzan.

Sementara sidang kedua di PN tersebut digelar pada Senin (7/3) dengan memeriksa kedua terdakwa, Kamariah dan Muktar Ibrahim. Menurut keterangan terdakwa, mereka tak pernah mengajak korban dan tak pernah melempar lampu teplok ke arah korban. Namun menurut pengakuan mereka, tiba-tiba meledak sendiri karena tidak diisi minyak.

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum menunjukkan barang bukti berupa satu lampu teplok, karpet, dan kasur yang semuanya milik terdakwa, serta baju korban yang dikenakan ketika api menyambar tubuhnya.

Selain itu, juga ada satu unit telepon genggam dan celana dalam yang tak diketahui terdakwa milik siapa.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada Kamis (10/3) dengan agenda saksi verbalisan, yaitu penyidik yang melakukan proses verbal (penyidikan).

Ayu Azahara, bocah enam tahun itu meninggal dunia dalam perawatan di RSUZA Banda Aceh, Selasa, 16 September 2015 lalu akibat luka bakar serius di tubuhnya.

Luka bakar yang diderita Ayu diduga akibat dilempar dengan lampu teplok oleh tetangganya yang masih ada hubungan famili. Sementara wanita yang membakar korban naik ke rumah panggungnya meninggalkan Ayu dalam kobaran api. [Rajali Samidan]

Related posts