JARA sesalkan pemberian dana hibah organisasi wartawan

JARA sesalkan pemberian dana hibah organisasi wartawan
Dokumen organisasi pers yang menerima hibah dari Pemkab Aceh Utara (Kanal Aceh/Rajali Samidan)

Lhoksukon (KANALACEH.COM) – Ketua Jaringan Aspirasi Rakyat Aceh (JARA), Iskandar meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara untuk mengkaji kembali dana hibah yang diberikan kepada sejumlah organisasi profesi wartawan di kabupaten tersebut.

“Pada tahun 2015 yang lalu, Pemkab memberikan dana hibah kepada sembilan organisasi pers yang katanya perwakilan Aceh Utara. Tapi kantornya saja tidak jelas di mana. Ada yang berdomisili di Lhokseumawe, dan ada juga yang berkantor di dalam laptop alias kantor berjalan,” sindirnya.

Ia menolak pemberikan dana hibah itu kepada organisasi wartawan di kabupaten tersebut karena dinilai bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 39 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

“Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri, dana hibah hanya diberikan kepada organisasi kemasyarakatan dan masyarakat umum, bukan kepada organisasi wartawan,” sebutnya.

Menurut Iskandar, hal itu akan menimbulkan dugaan penyalahgunaan wewenang agar wartawan hanya memberitakan hal-hal positif dari pemerintah karena sudah diberikan dana.

“Kami meminta Pemkab mengelola bantuan dana hibah dengan berpegang pada asas keadilan, kepatutan, dan bermanfaat secara luas bagi masyarakat. Selain itu, harus jauh dari kepentingan pribadi dan kelompok tertentu,” ujarnya.

Sebelumnya, sebanyak sembilan organisasi profesi wartawan di Aceh Utara terindikasi menerima dana hibah dari Pemkab Aceh Utara total senilai Rp300 juta yang bersumber dari APBK Aceh Utara pada 2015 lalu. Baca: Organisasi wartawan terima hibah dari Pemkab Aceh Utara

Ketua Dewan Pers, Bagir Manan mengimbau pemerintah daerah supaya tidak menganggarkan dana untuk organisasi profesi wartawan dan media, sekalipun dalam bentuk dana seperti hibah. Jika dilakukan, lanjutnya, hal tersebut dinilai bisa merusak independensi dan profesionalitas pers.

“Sebaiknya pemerintah tidak menyediakan dana semacam itu. Sudah beberapa kali saya sampaikan, bahkan kemarin dalam rangka Hari Pers Nasional di Jambi saya ulangi lagi,” kata Bagir seperti dilansir viva.co.id, 2 Maret 2012. [Rajali Samidan]

Related posts