Organisasi wartawan terima hibah dari Pemkab Aceh Utara

Organisasi wartawan terima hibah dari Pemkab Aceh Utara
Dokumen organisasi pers yang menerima hibah dari Pemkab Aceh Utara (Kanal Aceh/Rajali Samidan)

Lhoksukon (KANALACEH.COM) – Sebanyak sembilan organisasi profesi wartawan di Aceh Utara terindikasi menerima dana hibah dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara total senilai Rp300 juta yang bersumber dari APBK Aceh Utara pada 2015 lalu.

Hal ini terungkap dari dokumen penerima dana hibah kepada organisasi wartawan di Aceh Utara. Dokumen yang dikategorikan sebagai “Bantuan kepada Organisasi Pers” itu memakai stempel resmi Bupati Aceh Utara dan ditandatangani langsung bupati kabupaten tersebut, Muhammad Thaib.

Kesembilan organisasi pers yang menerima dana tersebut yaitu PWI Perwakilan Aceh Utara sebesar Rp100 juta, PWI Reformasi sejumlah Rp10 juta, Persatuan Wartawan Aceh (PWA) senilai Rp50 juta, Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) sebesar Rp20 juta, dan Komite Wartawan Indonesia (KWI) senilai Rp10 juta.

Selain itu, organisasi yang dituliskan bernama Wacana juga mendapatkan dana sebesar Rp45 juta, Kelompok Kerja Wartawan Aceh Utara (KKWAU) sejumlah Rp10 juta, Kelompok Kerja Jurnalis sebesar Rp25 juta, dan Jurnalis Pase FC senilai Rp30 juta.

Pemberian dana hibah kepada organisasi profesi wartawan yang bersumber dari APBD atau APBK ini dinilai banyak pihak tidak tepat karena dianggap merusak independensi wartawan.

Ketua Dewan Pers, Bagir Manan mengimbau pemerintah daerah supaya tidak menganggarkan dana untuk organisasi profesi wartawan dan media, sekalipun dalam bentuk dana seperti hibah. Jika dilakukan, lanjutnya, hal tersebut dinilai bisa merusak independensi dan profesionalitas pers.

“Sebaiknya pemerintah tidak menyediakan dana semacam itu. Sudah beberapa kali saya sampaikan, bahkan kemarin dalam rangka Hari Pers Nasional di Jambi saya ulangi lagi,” kata Bagir seperti dilansir viva.co.id, 2 Maret 2012. [Rajali Samidan]

Related posts