Polres Lhokseumawe amankan pria berpistol

Polres Lhokseumawe amankan pria berpistol
Tersangka pemilik pistol yang diamankan petugas. FOTO : Rajali Samidan

Lhokseumawe (KANALACEH.COM) – Jajaran Polres Lhokseumawe berhasil meringkus seorang pria pemilik senjata api illegal berinisial  (RA) umur 29 thn, pekerjaan pengemudi, alamat Desa Blang Baro Kecamatan Bandar Baru Kabupaten Pidie Jaya sekira pukul 15.00 WIB oleh anggota Unit V Opsnal Sat Reskrim Polres Lhokseumawe dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe  AKP Yasir, SE, di SPBU  Batuphat Timur  Kota Lhokseumawe.

Tersangka ditangkap karena diduga telah melakukan tindak pidana menyimpan/memiliki/membawa/menyembunyikan senjata api & amunisi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No. 12/1951.

Pada saat dilakukan penangkapan, tersangka hendak melarikan diri sehingga anggota melepaskan tembakan peringatan ke udara.

Saat dilakukan penggeledahan di dalam mobil yang digunakan oleh tersangka pihak kepolisian berhasil menemukan Barang Bukti berupa  1 (satu) pucuk senpi jenis FN, 1 (satu) pucuk senpi jenis revolver dan 6 (enam) butir amunisi kal 9 mm.

Berdasarkan informasi yang di himpun media ini  diperoleh informasi bahwa diduga kuat kedua pucuk senpi tersebut rencananya akan dibawa ke Lapas Langsa untuk membebaskan Jhon (Narapidana Lapas Langsa).  Saat ini tersangka beserta Barang bukti telah diamankan di Polres Lhokseumawe guna diproses lebih lanjut. [Rajali Samidan]

Related posts