Polres Aceh Timur tangkap dua pengedar sabu

Polres Aceh Timur tangkap dua pengedar sabu
Ilustrasi sabu-sabu (harianterbit.com)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Satuan Narkoba Polres Aceh Timur berhasil menangkap dua orang sindikat pengedar sabu dan ganja sekitar pukul 16.00 WIB. Barang haram itu diedarkan keduanya ke desa-desa.

Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda setelah dilakukan pengembangan. Tersangka pertama ditangkap berinisial DN (26) warga Dusun TB IV, Desa Blang Nisam, Kecamatan Indra Makmur.

“Dari tangan DN berhasil disita ganja 10,5 gram, 2 unit bong, 1 sendok sabu, 1 kaca pirek dan 40 plastik putih diduga untuk pembungkus sabu dan 8 butir selongsong hampa SS1,” kata Kasat Narkoba Polres Aceh Timur, AKP Ildani Ilyas, kepada wartawan, Banda Aceh, Sabtu (12/3).

Setelah dilakukan pengembangan, tersangka DN mengaku barang haram itu diperoleh dari tersangka MS. Namun, saat hendak ditangkap di rumahnya di desa yang sama, tersangka MS berhasil kabur dengan membawa lari 20 gram sabu.

Setengah jam kemudian, petugas berhasil menangkap tersangka lainnya berinisial LU (40) warga Desa Seuneubok Bayu, Kecamatan Indra Makmur, Aceh Timur. Dari tangan tersangka ditemukan beberapa kemasan kecil ganja kering siap edar dengan berat 20 gram.

“Tersangka LU mengaku bahwa barang tersebut ia peroleh dari AN (30) warga desa yang sama dengan tersangka LU,” katanya.

Guna melakukan pengembangan dan kepentingan penyidikan, kedua tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Aceh Timur. Sedangkan MS dan AN telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Ini patut untuk ditiru oleh masyarakat bahkan aparat desa yang lain, pasalnya, akibat keresahan yang dirasakan masyarakat setempat, aparat gampong tersebut mengirimkan surat kepada Polres Aceh Timur tentang adanya kejahatan narkoba di gampongnya,” terangnya. | merdeka.com

Related posts