Polisi tangkap sindikat jual beli senpi di Lhokseumawe

Polisi tangkap sindikat jual beli senpi di Lhokseumawe
Ilustrasi senjata api (Merdeka)

Lhokseumawe (KANALACEH.COM) – Polres Lhokseumawe berhasil mengamankan lima orang sindikat jual beli senjata api yang akan digunakan untuk membebaskan narapidana di Lembaga Permasyarakatan (LP) Langsa.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Anang Triarsono mengatakan pihaknya mendapatkan informasi akan ada oknum yang memasok senjata api ke LP Langsa. Kemudian pihaknya melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan seorang tersangka bernama Rizal Aulia dengan satu tersangka lainnya meloloskan diri pada Sabtu (12/3) lalu.

“Awalnya, kami mendapatkan informasi akan pemasok senjata api ke LP Langsa, kemudian Sabtu lalu sejumlah personel berhasil menangkap seorang tersangka saat melintas di Desa Batuphat Timur, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe,” ujar AKBP Anang baru-baru ini.

Anang menambahkan kedua tersangka tersebut menggunakan mobil pick up berwarna hitam. Saat digeledah, petugas menemukan dua senjata api rakitan jenis FN dan Revolver serta enam butir amunisi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Rizal Aulia, sejumlah personel polisi berhasil mengamankan Mahdi yang merupakan pemilik senjata api rakitan tersebut yang akan digunakan untuk membebaskan napi di LP Langsa, yaitu John, Kobra, Pen, Ikhsan, dan Ateng.

“Usai pemeriksaan terhadap Rizal, satu orang tersangka berhasil diamankan. Mereka sebenarnya ingin membebaskan lima napi di LP Langsa yang terkena hukuman tahanan seumur hidup,” tutur Anang. [Wol]

Related posts