TNI dan Polri serta PNS wajib sampaikan SPT melalui e-filling

TNI dan Polri serta PNS wajib sampaikan SPT melalui e-filling

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Kepala kantor wilayah Direktorat jendral pajak (DJP) Aceh, Aim Nursalim Saleh, mengatakan, mulai tahun 2016, seluruh jajaran institusi TNI, Polri dan PNS, diwajibkan menyampaikan SPT melalui e-flling.

Hal ini dikatakannya, saat berlangsungnya acara pekan panutan penyampaian SPT wajib pajak pribadi melalui e-filling tahun 2016, yang dilangsungkan di Anjong Mon Mata, Banda Aceh, Selasa (22/3).

Dalam acara yang dihadiri langsung oleh Gubernur Aceh Zaini Abdullah tersebut, turut juga hadir sejumlah pejabat lainnya, seperti Wali Nanggroe Aceh, PYM Malik Mahmud, Kapolda Irjen Pol Husen Hamidi, Kajati Aceh, Raja Nafrizal, dan Walikota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal.

Penyampaian SPT melalui e-filling ini, lanjut Kanwil DJP, dimaksudkan agar memberikan contoh bagi masyarakat khususnya wajib pajak, agar dapat segera menyampaikan SPT tahunan sebelum tanggal 31 Maret.

Dan saat ini, sambungnya, penyampaian SPT tahunan semakin dipermudah, dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi terkini, yakni e-filling.

Dan tentu saja, bagi TNI, Polri dan PNS, kewajiban penyampaian SPT online melalui e-filling ini, telah diatur melalui surat edaran Menteri Pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi (MENPAN-RB), nomor 8 tahun 2015, tambahnya.

Dan untuk itu, tegasnya, kepada seluruh wajib pajak yang ada di Aceh, untuk segera menyampaikan SPT tahunan melalui e-filling paling lambat tanggal 31 Maret 2016. [Saky]

Related posts