DPRK Aceh Utara bahas tiga raqan

DPRK Aceh Utara bahas tiga raqan
Rapat paripurna DPRK Aceh Utara di ruang sidang utama gedung DPRK Aceh Utara, Lhokseumawe, Kamis (24/3). (Kanal Aceh/Rajali Samidan)

Lhoksukon (KANALACEH.COM) – DPRK Aceh Utara menggelar rapat paripurna ke-1 masa persidangan I tahun sidang 2016 dalam rangka penyampaian hasil kerja gabungan Komisi A,B,C,D dan E DPRK Aceh Utara, penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi, dan pengambilan keputusan terhadap 3 rancangan qanun (raqan) Aceh Utara di ruang sidang utama gedung DPRK Aceh Utara, Lhokseumawe, Kamis (24/3).

Dalam rapat tersebut anggota DPRK Aceh Utara membahas perihal 3 raqan masa persidangan I tahun 2016, yaitu Raqan tentang Pengendalian dan Pengawasan Pupuk bagi Ketahanan dan Keamanan Pangan, Raqan tentang Perubahan atas Qanun Aceh Utara Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Barang Milik Pemerintah Kabupaten Aceh Utara.

Sementara raqan terakhir yaitu Raqan tentang Perubahan Kedua atas Qanun Aceh Utara Nomor 1 Tahun 2008 tentang Sususan Organisasi dan Tatakerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRK Aceh Utara.

Ketiga raqan tersebut telah disetujui menjadi qanun pada Kamis (24/3) melalui proses panjang mulai dari rapat-rapat konsultasi antara eksekutif dan legislatif hingga konsultasi dan padu serasi dengan pihak atasan (Gubernur Aceh) sebagai wakil Pemerintah Pusat.

Rapat paripurna itu dihadiri Wakil Ketua I DPRK Aceh Utara, Mulyadi, Wakil Ketua II DPRK Aceh Utara, Abdul Mutalib, asisten serta Kadis dalam jajaran Pemkab Aceh utara dan sejumlah anggota DPRK Aceh Utara lainnya. [Rajali Samidan]

Related posts