Secara referendum Bendera Aceh tidak bisa dilaksanakan

Secara referendum Bendera Aceh tidak bisa dilaksanakan
foto: Diskusi publik bertemakan "Mungkinkah Referendum Bendera Aceh Dilaksanakan?" di A Coffee, Banda Aceh, Selasa (29/3) yang dibuat oleh DPP PAKAR Aceh. (Kanal Aceh/Aidil Saputra)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Dekan Fakultas Hukum Universitas Abulyatama (Unaya), Wiratmadinata mengatakan secara referendum Bendera Aceh tidak bisa dilaksanakan. Referendum tidak dimasukkan dan tidak dimuat di dalam undang-undang (UU).

Hal itu dikatakannya pada diskusi publik bertemakan “Mungkinkah Referendum Bendera Aceh Dilaksanakan?” di A Coffee, Banda Aceh, Selasa (29/3) yang dibuat oleh DPP PAKAR Aceh.

“Terminologi referendum secara hukum tidak terdapat di dalam konstitusi Indonesia, tidak diatur dalam UU, dan secara lokal referendum juga tidak diatur dalam UUPA nomor 11 tahun 2006,” ujar Akademisi itu.

Menurutnya, kalau Bendera Aceh, ingin dilaksanakan melalui referendum, maka harus dibuat payung hukum yang mengatur tentang referendum.

Ia menceritakan, dulunya referendum pernah diatur dalam UU nomor 5 tahun 1985 yang dibuat berdasarkan TAP MPR nomor 4 tahun 1983. Dasar pembuatan TAP MPR nomor 4 tahun 1983 adalah adanya keinginan parlemen saat itu untuk melakukan perubahan konstitusi.

“Tapi makna referendum yang pernah diatur dalam UU adalah untuk melakukan perubahan terhadap konstitusi Republik Indonesia,” tutur Wiratmadinata.

Nah, imbuh Wiratmadinata, tepat pada tahun 1999 berdasarkan TAP MPR nomor 8 tahun 1998, dibuat UU tentang pencabutan terhadap UU nomor 5 tahun 1983.

“Atas dasar itu lahirlah UU nomor 6 tahun 1999 tentang pencabutan UU nomor 5 tahun 1983 tentang referendum. Maka berakhirlah referendum di dalam perundang-undangan hingga saat ini,” katanya.

Ia menjelaskan, dasar perubahan itu karena dianggap perubahan konstitusi Indonesia tidak perlu melalui referendum tapi cukup dengan pasal 37 konstitusi RI.

“Jadi semuanya sudah jelas. Secara referendum Bendera Aceh tidak bisa dilaksanakan,” tegasnya.

Walaupun demikian, kata Wiratmadinata, secara status hukum Bendera Aceh sebenarnya sudah selesai, dan bisa dikibarkan.

“Kalau dilihat secara hukum Bendera Aceh sudah diatur dalam Qanun nomor 3 tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh,” kata Wiratmadinata.

Tapi, sambung Wiratmadinata, secara politik hal itu belum selesai karena belum adanya penyelesaian diskusi antara Pemerintah Aceh dengan Pemerintahan pusat Republik Indonesia.

“Perdebatan tentang Bendera Aceh ini sangat kental dengan nuansa politik. Secara politik belum legitimasi,” kata Akademisi itu.

Lanjutnya, tapi perdebatan secara politik dinilai tidak menegasiasikan keabsahan Qanun nomor 3 tahun 2013. [Aidil Saputra]

Related posts