SPT PPh orang pribadi sudah bisa dilapor online

SPT PPh orang pribadi sudah bisa dilapor online
Sosialisasi tentang cara penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) PPh orang pribadi tahun 2015 melalui elektronik di Banda Aceh, Kamis (31/3). (Kanal Aceh/Aidil Saputra)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak (DJP) Aceh mengadakan sosialisasi tentang cara penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) PPh orang pribadi tahun 2015 melalui elektronik.

Sosialisasi yang dihadiri puluhan wartawan itu digelar di Ring Road Coffee, Banda Aceh, Kamis (31/3).

Kepala Seksi Bimbingan Penyuluhan DJP Aceh, Novita Belia menjelaskan untuk melaporkan SPT tidak perlu mendatangi kantor pajak, tapi cukup dilakukan secara online saja.

“Layanan ini disebut e-filling. Untuk yang ingin melaporkan secara online harus mempunyai EFIN terlebih dahulu,” jelas Novita.

Untuk mendapatkan EFIN, sebut Novita, harus ada Nowor Pokok Wajib Pajak (NPWP), kemudian melakukan pendaftaran ke kantor DJP di mana pun.

“EFIN itu nomor identitas yang diterbitkan oleh Ditjen Pajak yang melakukan transaksi eletronik dengan Ditjen Pajak,” ucapnya.

Setelahnya, sebut Novita, SPT Tahunan menggunakan e-Filing, wajib pajak silakan mengunjungi website Direktorat Jenderal Pajak (https://djponline.pajak.go.id) lalu klik pada ikon e-Filing.

“Website penyalur SPT elektronik lainnya sebagai pihak yang dapat menyalurkan penyampaian SPT, yaitu http://www.pajakku.com, http://www.laporpajak.com, http://www.spt.co.id, dan http://www.online-pajak.com,” sebutnya.

Ia menambahkan, untuk pembayaran atau pelaporan SPT tahunan hanya berlaku untuk perorangan, sedangkan perusahaan atau usaha tetap melaporkan secara manual.

Novita mengatakan, seharusnya pelaporan SPT tahunan sudah berakhir 31 Maret 2016. “Karena ada kendala teknis pada website DJP, maka diperpanjang sampai 30 April 2016.” [Aidil Saputra]

Related posts