DJP Aceh targetkan pungutan pajak Rp6 triliun

DJP Aceh targetkan pungutan pajak Rp6 triliun
Kabid P2IP Kanwil DJP Aceh, Krisnawiryawan. (Kanal Aceh/Aidil Saputra)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (P2IP) Kanwil Direktorat Jendral Pajak (DJP) Aceh, Krisnawiryawan mengatakan target pungutan pajak untuk tahun ini sebesar Rp6 triliun. Sebelumnya pajak didapatkan senilai Rp5 triliun tahun lalu.

“Pungutan ini sebanyak 70 persen dari sumber Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) dan Anggaran Pendapatan Belanja Nasional (APBN) atau sebanyak Rp4,8 triliun,” kata Krisnawiryawan dalam sosialisasi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tahunan melalui e-filling di Ringroad Coffee, Banda Aceh, Kamis (31/3).

Krisnawiryawan menyebutkan, untuk sisa sekitar Rp1,2 triliun atau setara 20 persen didapatkan dari pajak pajak perseorangan.

“Sekitar Rp1,2 triliun dari para pedagang, pengusaha, serta sumber wajib pajak lainnya,” sebutnya.

Ia menambahkan, setiap tahunnya Aceh menerima anggaran dari pajak sebanyak Rp47 triliun. Dengan angka seperti itu, tambahnya, Aceh masih disubsidi oleh daerah lain melalui Pemerintah Pusat.

“Peranan pajak di Aceh masih minim, kita menginginkan agar masyarakat Aceh memiliki kesadaran untuk membayar pajak,” tegasnya. [Aidil Saputra]

Related posts