Polres Lhokseumawe amankan 2,4 kilogram sabu

LHOKSEUMAWE (KANALACEH.COM) -Tim Gabungan Polres Lhokseumawe berhasil mengamankan dua tersangka pengedar narkotika jenis sabu seberat 2,4 kilogram.

Petugas menyamar sebagai pembeli dan kemudian mengatur tempat transaksinya via hp sehingga disepakatilah bahwa transaksi akan dilakukan di halaman Bank Mandiri Taman Riyadhah kota Lhokseumawe, Setibanya di lokasi tersebut petugas berhasil bertemu dengan tersangka ZULFIKAR Alias DUN, kemudian oleh petugas lainnya yang memantau di sekitar lokasi langsung melakukan penyergapan sehingga twrsangka ZULFIKAR berhasil diamankan beserta Barang Bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat l/k 1 (satu) ons yang disembunyikan di dalam celana dalam tersangka beserta Barang bukti 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna hitam Nopol BK 1815 OO yang digunakan oleh tersangka.

Terkait dengan penangkapan terhadap tersangka kasus narkoba jenis sabu -sabu seberat 2,4 kg, yang di tangkap oleh anggota Sat Narkoba Polres Lhoksemawe pada Kamis 31 Maret 2016, di Taman Ryadah Kota Lhoksemawe (Depan Bank Mandiri Cabang Kota Lhokseumawe), dengan Identitas ke 2 (dua) tersangka yang berhasil ditangkap diantaranya Maimun Bin M. Ali (33) warga keude aceh, kecamatan Banda Sakti, Kota Lhoksemawe dan Zulfikar Bin Razali Isa (26 )tahun Warga Rayeuk Jawa Kecamatan, Geureudong Pase Kabupaten Aceh Utara.

Kapolres Lhoksemawe AKBP Anang Triarsono S.Ik dalam Konfrensi Persnya mengatakan Tim Sat Narkoba Polres Lhokseumawe telah melakukan penangkapan terhadap tersangka Zulfikar Bin Razali Isa Alias Dun,dengan cara undercover buy. Narkoba jenis sabu – sabu dengan berat sekitar 1 (satu) ons yang dibungkus dengan plastik transparan, dengan TKP di Halaman Bank Mandiri Cabang Lhokseumawe.

Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka Zulfikar, maka Sat Narkoba langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka lainnya yaitu Maimun, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap rumah tersangka Maimun, yang berada di Desa Keude Aceh Lhokseumawe, dan ditemukan barang bukti berupa Narkoba jenis sabu – sabu seberat 2, 3 Kg yang dibungkus dengan plastic transparan, 1 (satu) buah timbangan electric dan 2 (dua) buah sendok.

Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka Maimun bahwa Narkoba jenis sabu – sabu tersebut di perolehnya dari Yan, warga Peurlak Kabupaten Aceh Timur, Maimun di suruh datang untuk menjumpai Yan di Kecamatan Tanah Jambo Aye, Panton Labu Kabupaten Aceh Utara, untuk mengambil Narkoba jenis sabu – sabu seberat 5 (lima) Kg, selanjutnya Narkoba jenis sabu – sabu tersebut di bawa pulang kerumah, setelah itu Narkoba jenis sabu – sabu tersebut langsung di timbang (di bagi) menjadi beberapa bagian (per ons), kemudian nantinya akan diantar kepada pembeli.

Menurut keterangan dari tersangka Maimun bahwa barang tersebut berasal dari Malaysia, dan dirinya hanya menjalankan tugas ( kurir) yang diberikan oleh Yan untuk mengantar Narkoba jenis sabu – sabu kepada pembeli, akan tetapi Maimun ingin tugasnya cepat selesai, sehingga Maimun memakai jasa Zulfikar alias Dun untuk mengantar Narkoba jenis sabub- sabu tersebut kepada pembeli, dan dari hasil penjualan tersangka MAIMUN mendapatkan uang sebesar Dua juta rupiah per Ons dari SI YAN dan kemudian tersangka MAIMUN membagi dua uang dari SI YAN tersebut.

Diduga kuat bandar Narkoba tersebut memilki jaringan sindikat narkoba international,dan di wilayah kota Lhokseumawe dan aceh utara merupakan jalur peredaran besar Narkoba khususnya Sabu Sabu. Saat ini tersangka dan barang bukti telah di amankan oleh pihak Polres Lhoksemawe. [Rajali Samidan]

Related posts