DPRA gelar rapat bahas kasus kematian ibu dan anak

Komisi VI DPRA menggelar rapat membahas soal kematian ibu dan anak di ruang rapat komisi VI DPRA, Banda Aceh, Minggu (3/4). (Kanal Aceh/Aidil Saputra)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) yang membidangi kesehatan dan kesejahteraan menggelar rapat bersama Dinas Kesehatan Aceh dengan mengundang Komite Medik dan Dewan Pengawas dari Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) dan Rumah Sakit Umum Zainal Abidin (RSUZA).

Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi VI DPRA, Banda Aceh, Minggu (3/4) membahas terkait meninggalnya kasus ibu dan anak pasien rujukan RSIA yang meninggal di RSUZA.

Rapat itu membahas guna mendapatkan masukan yang jelas mengenai pelayanan kesehatan di kedua rumah sakit tersebut.

“Komisi VI DPRA mendorong semua pihak melakukan investigasi terkait dugaan penelantaran yang berujung kematian Ibu dan Anak sebagai upaya perbaikan layanan publik dimasa depan,” kata Ketua Komisi VI DPRA, T Iskandar Daod.

T Iskandar Daod menambahkan, Komisi VI akan merekomendasikan bahwa kasus ini harus dijelaskan kepada publik secara benar yang terjadi di RSIA dan RSUZA. Kasus ini juga bagian dari intropeksi untuk pihak-pihak terkait.

“Bahwa ada miss managementnya. Pak Gubernur harus membereskan soal kasus kematian yang terjadi beberapa hari lalu ini,” katanya.

Dia meminta, Gubernur Aceh, Zaini Abdullah harus lebih konsentrasi terkait masalah yang terjadi dan harus benar-benar menyelesaikan secara adil.

Selain itu, Iskandar Daod juga meminta kepada Perhimpunan Opstetri Ginekologi Indonesia (POGI) Aceh yang diketuai dr. Andalas untuk memindahkan para dokter kandungan yang masih junior dari RSUZA dipindahkan ke RSIA sebagai bentuk iktikad baik POGI dalam merespons kasus ini.

“Agar benar-benar ini bagian dari operasional utuh daripada ibu dan anak. Ini keinginan DPRA agar RSIA ini bisa dipertahankan,” ujarnya. [Aidil Saputra]

Related posts