Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Pemerintah Kota Banda Aceh terus melakukan upaya optimalisasi layanan dokumen kependudukan. Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal meminta Dinas Kependudukan dan Cacatan Sipil (Disdukcapil) untuk lebih fokus pada warga yang memiliki keterbatasan fisik atau penyandang disabilitas.
Pasalnya, setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk mendapatkan layanan kependudukan. Untuk itu, ia meminta Disdukcapil melakukan pencatatan di luar kantor, bahkan dilakukan di luar jam dinas.
“Jadi selain melayani warga dikantor pada hari kerja, juga dilakukan perekaman dokumen kependudukan untuk warga yang memiliki keterbatasan fisik di rumahnya. Bahkan aktivitas ini juga dilakukan petugas pada hari libur,” kata Illiza, Jumat (8/4).
Illiza juga mengimbau warga Banda Aceh untuk melaporkan keluarganya, kerabat, atau bahkan tetangga yang menyandang disabilitas yang tidak mampu mendatangi kantor Disdukcapil agar melapor ke perangkat gampong setempat.
“Nanti keuchik akan meneruskan informasi tersebut ke kecamatan atau Disdukcapil untuk kemudian dikirimkan petugas ke rumah,” kata Illiza.
Kepala Disdukcapil Kota Banda Aceh, Syahrullah menyatakan hingga April, sedikitnya aksi ‘jemput bola’ ini telah merampungkan dokumen kependudukan terhadap 137 warga dari sembilan kecamatan di Banda Aceh.
Kata Syahrullah, petugas mendatangi rumah warga pada hari libur kerja untuk memberikan layanan dokumen kependudukan.
“Petugas datang langsung ke rumah warga setelah mendapat informasi dari perangkat desa setempat,” kata Syahrullah di ruang kerjanya, Jumat (8/4).
Ia menjelaskan, program tersebut dilakukan sesuai Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Selain itu, juga Permendagri Nomor 9 Tahun 2014 yang menjelaskan bentuk layanan bersifat dinamis.
“Jadi kita tidak hanya menunggu warga datang mengurus sendiri, bagi yang tidak mampu kita datangi ke rumahnya,” jelas Syahrullah.
Syahrullah menegaskan, layanan dokumen kependudukan terhadap warga yang mengalami keterbatasan fisik tersebut, sama dengan warga lainnya, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga (KK), KTP elektronik, dan akte kelahiran.
“Sifat pelayanan yang kita lakukan melayani dengan hati, pelayanan diberikan penuh hati dan pekerjaan dilakukan tidak sesuka hati,” ujarnya.
Saat menjalankan layanan ke rumah warga, petugas membawa sejumlah perangkat KTP electronic mobile.
Mantan Kabag Keistimewaan Setdakota ini juga menceritakan proses perekaman kependudukan terhadap warga uzur memiliki tantangan tersendiri.
Biasanya saat hendak membuat KTP, retina mata warga uzur tertutup selaput hingga sulit direkam perangkat. Kesulitan lainnya, saat hendak mengambil sidik jari, alat rekam sulit mendeteksi jari yang keriput sehingga harus dilakukan berulang-ulang.
“Biasanya untuk warga yang uzur, proses perekaman dokumen kependudukan dapat menghabiskan waktu hingga dua atau tiga jam,” jelasnya. [Sammy/rel]