Empat kriteria pakaian islami di Aceh sesuai Qanun No 11/2002

Razia pakaian ketat dan celana pendek di Jalan Prof Ali Hasymi, Pango, Banda Aceh, Jumat (8/4) sore. (Fahzian Aldevan)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Berdasarkan Qanun Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam Bidang Aqidah, Ibadah dan Syi’ar Islam pada pasal 13, setiap orang Islam wajib berbusana islami, dan ada empat kriteria cara berpakaian islami yang dianjurkan di Aceh.

Hal tersebut disampaikan Kasi Penegakan Pelanggaran Wilayatul Hisbah dan Satpol PP Aceh, Nasrul Miadi kepada wartawan, seusai mengelar razia pakaian ketat di Jalan Prof Ali Hajsmy, Pango, Banda Aceh, Jumat (8/4).

“Ukuran islami dalam berpakaian ada empat kriteria yang seharusnya diikuti,” sebut Nasrul.

Pertama, jelasnya menutup aurat bagi wanita dan laki-laki. “Auratnya pria antara pusat dan lutut,” ujarnya.

Kedua, pakaian untuk wanita harus longgar dan tidak membungkus. “Longgar mesti rok, tetapi celana boleh, asal tidak membentuk bagian tubuh,” tuturnya.

Ketiga, pakaiannya tidak tipis. “Menutup aurat ya, longgar ya, tetapi tipis, ini juga tidak termasuk,” katanya.

Dan keempat, kata Nasrul, bahan pakaiannya harus bahan yang suci. “Kita ingin mewah, dengan harga mahal, tetapi kainnya terbuat dari bahan yang haram, seperti kulit anjing dan babi misalnya, dan itu bukan kriteria pakaian islami,” ucapnya.

Nasrul juga menyarankan bahwa pakaian islami itu relatif.

“Tidak mesti rok, kadang-kadang masyarakat salah dalam memahaminya. Celana juga bisa selama itu longgar, tidak tipis, dan tidak membentuk lengkuk tubuh,” imbuhnya. [Fahzian Aldevan]

Related posts