BBPOM Aceh musnahkan ribuan Milo tak terdaftar

Sejarawan: TPA Gampong Jawa harus segera dipindahkan
Ilustrasi - Pemusnahan ribuan kaleng dan sachet Milo yang tidak terdaftar dalan BPOM, di TPA Gampong Jawa, Banda Aceh, Senin (11/4). (Kanal Aceh/Aidil Saputra)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Aceh memusnahkan ribuan kaleng dan sachet produk susu Milo ilegal dari Malaysia berdasarkan hasil temuan sejak 2013. Pemusnahan itu dilakukan di TPA Gampong Jawa, Banda Aceh, Senin (11/4).

Kepala BBPOM Aceh, Syamsualiani menjelaskan produk ini merupakan barang pangan yang tidak terdaftar di dalam BBPOM. Berdasarkan UU Kesehatan Nomor 36, sesuatu produk barang pangan yang beredar harus mempunyai izin edar dari BBPOM, baik itu barang dari dalam negeri maupun luar negeri.

“Seharusnya, jika barang pangan itu berasal dari luar negeri maka ada kode POM ML, kalau dari dalam negeri dengan kode MD,” jelasnya.

Awalnya penemuan ini dari sebuah toko di suatu pasar swalayan. Kemudian dari hasil sitaan itu dikembangkan dan pihak BBPOM Aceh menemukan ribuan Milo dalam bentuk kaleng dan sachet yang tidak terdaftar dari sebuah gudang pasar swalayan di Banda Aceh.

“Kemudian kita kembangkan dan kami menemukan ribuan Milo itu di sebuah gudang,” ungkapnya.

Dia juga menjelaskan, dalam kasus ini terdapat tersangka dengan inisial AU, yang dijerat dengan UU Pangan Nomor 18 Tahun 2012.

Lanjutnya, ia menjelaskan produk apapun yang masuk itu harus registrasi terlebih dahulu, baik itu administrasinya. Selama peredaran, pihaknya juga tetap mengawal produk-produk yang beredar.

Sebelumnya, secara simbolis Syamsuliani memusnahkan produk susu Milo itu di Kantor BBPOM Aceh, Banda Aceh. [Aidil Saputra]

Related posts