Ketua KIP: ada tiga item yang harus ditetapkan dalam Qanun Pilkada

Rapat revisi Qanun Pilkada di ruang rapat Badan Musyawarah DPRA, Banda Aceh, Senin (11/4). (Kanal Aceh/Fahzian Aldevan)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) –  Menghadapi pilkada 2017 mendatang, Badan Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (Banleg DPRA) menggelar rapat bersama unsur pemerintahan dan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh terkait revisi Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Wali Kota/Wakil Wali Kota atau Qanun Pilkada.

“Aceh harus mampu mengusung nilai-nilai kekhususan Aceh dalam Pilkada dan terlebih dalam Qanun Pilkada,” ujar Ketua KIP Aceh, Ridwan Hadi saat menghadiri rapat revisi Qanun Pilkada di gedung DPRA, Banda Aceh, Senin (11/4).

Ia menyebutkan ada tiga item yang harus ditetapkan dalam Qanun Pilkada. Qanun tersebut, kata Ridwan, tentunya perlu persetujuan dari Pemerintah Pusat.

“Pertama, ketentuan Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA) harus menjadi acuan terlebih dahulu. Namun, kemudian ada ketentuan-ketentuan di dalam undang-undang walaupun bukan UUPA yang sudah di-judicial review di mahkamah konstitusi, ini menjadi pedoman,” katanya.

Kedua, sebut Ridwan, ada ketentuan khusus dalam UUPA yang tidak diatur dalam undang-undang lain juga harus menjadi pedoman.

“Dan ketiga, ada ketentuan-ketentuan yang tidak diatur oleh UUPA juga di qanun, maka pedomannya adalah di ketentuan nasional,” tuturnya.

Ridwan juga berharap bahwa qanun yang lahir nantinya harus spesifik menjawab permasalahan yang terjadi di Aceh.

“Kita harap qanun yang lahir akan menjawab permasalahan secara spesifik sesuai konteks kekinian Aceh,” harap Ridwan. [Fahzian Aldevan]

Related posts