Ribut-ribut Uber dan Grab juga terjadi di Amerika hingga Prancis

Ilustrasi. (Reuters)

Jakarta (KANALACEH.COM) – Menteri Perhubungan (Menhub) Ignatius Jonan mengungkapkan, pertentangan hadirnya pelaku transportasi online bukan baru pertama kali terjadi di Indonesia. Melainkan, sudah terjadi berkali-kali di negara-negara yang terlebih dahulu mengadopsi layanan berbasis internet tersebut.

Jonan menuturkan, di negara-negara yang awalnya menentang, tidak sedikit yang akhirnya memberikan izin kepada pelaku transportasi online, dengan catatan diberikan beberapa jumlah persyaratan.

“Amerika Serikat, Uber dikenakan aturan yang sama seperti taksi lain. Seperti asuransi pengemudi dan pendaftaran latar belakang pengemudi,” kata Jonan di Ruang Rapat Komisi V DPR, Jakarta, Senin (11/4).

Untuk di Prancis, kata Jonan, para pelaku transportasi online diharuskan mendaftar layaknya transportasi umum di sana. Pertentangan yang terjadi di Jerman, Uber dianggap tidak memenuhi pendirian usaha angkutan umum.

Oleh karena itu, kata Jonan pemerintah telah menyepakati berbagai solusi guna tetap memberikan eksistensi kepada para pelaku transportasi online di Indonesia.

Yang pertama, harus ada peningkatan pelayanan transportasi dengan memanfaatkan perkembangan teknologi dan sistem telekomunikasi.

“Kami di Kemenhub, mengharapkan adanya ekuilibrium baru terkait penyelenggaraan angkutan transportasi umum baik itu yang menggunakan taksi meter atau pun yang bersifat rental agar meningkatkan standar baru yang sama dan membaik. Saya juga katakan kepada Organda agar memperbaiki diri,” tambahnya.

Selain itu, kata Jonan, izin penyelenggaraan angkutan bisa saja dengan plat nomor berwarna hitam, tetapi pengemudinya wajib memiliki SIM A Umum seperti yang disepakati.

“Perusahaan portal wajib bekerja sama dengan perusahaan transportasi terdaftar. Bisa juga mendirikan perusahaan sendiri yang difasilitasi di berbagai daerah,” ujarnya. [Okezone]

Related posts