Kutacane (KANALACEH.COM) – Lima terhukum pelanggar Syariat Islam atau pelaku maisir di Aceh Tenggara (Agara), dieksekusi cambuk masing-masing enam kali cambuk di pelataran parkir Stadion Syahadat Kutacane, Jumat (15/4) pada pukul 15.00 WIB sore.
Kelima terhukum jinayat adalah berinsial AI, SN, PI, AH dan SHN. Proses uqubat cambuk itu dihadiri masyarakat dari segala penjuru yang memadatati areal Stadion Haji Syahadat Kutacane, Aceh Tenggara dan di tepi jalan raya dan menimbulkan kemacetan sesaat.
Namun arus lalu lintas kembali normal setelah uqubat cambuk selesai pukul 15.45 WIB. Eksekusi uqubat cambuk itu dikawal ketat personel polisi Polres Agara dan Satpol PP Agara.
Kasatpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Aceh Tenggara, Zul Fahmy Ssos, kepada Serambinews.com mengatakan, lima terhukum dicambuk masing-masing enam kali, karena melanggar Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014, tentang hukum jinayat. [Serambinews]