Komisi III DPR RI datangi BPK terkait Sumber Waras

Wakil Ketua Komisi Hukum DPR Benny Kabur Harman memimpin kunjungan Komisi III ke BPK terkait kasus Sumber Waras. (CNN Indonesia)

Jakarta (KANALACEH.COM) – Rombongan Komisi III DPR RI sambangi kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Selasa (19/4). Mereka datang ke BPK RI untuk melakukan rapat koordinasi terkait hasil audit lembaga independen tersebut dalam kurun waktu lima tahun terakhir.

Berdasarkan pantauan di lapangan, rombongan Komisi Hukum DPR RI yang dipimpin Wakil Komisi Benny K Harman telah tiba di kantor BPK sejak pukul 12.20 WIB. Mereka pun bergegas masuk ke ruang rapat setibanya di BPK.

“Kami datang untuk rapat koordinasi dengan BPK mengenai hasil audit dalam lima tahun yang sudah ditindaklanjuti dan belum ditindaklanjuti oleh instansi terkait. Komisi III akan menindaklanjuti masalah hukum dan hasilnya itu disampaikan ke instansi terkait,” ujar Benny di Gedung BPK RI, Jakarta.

Salah satu bahan rapat yang akan dibahas Komisi Hukum DPR dan BPK RI siang ini adalah hasil audit terkait pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada 2014 lalu.

Menurut Benny, komisinya juga akan menyampaikan pengaduan terkait berlarut-larutnya proses hukum kasus RS Sumber Waras berdasarkan hasil audit BPK.

“Komisi III akan menyampaikan pengaduan kenapa kasus RS Sumber Waras tak diproses. Pasti masalah ini akan disampaikan kepada pimpinan BPK,” katanya.

Sampai saat ini rapat tertutup antara BPK dan Komisi Hukum DPR RI masih berlangsung. Rencananya, akan ada penyampaian hasil rapat dari kedua belah pihak pasca pertemuan nanti.

Sebelumnya, BPK telah menemukan adanya perbedaan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) lahan di sekitar RS Sumber Waras yakni di Jalan Tomang Raya dengan lahan di Jalan Kyai Tapa.

Pihak RS Sumber Waras bersedia menjual lahan dengan nilai NJOP Rp20,7 juta per meter persegi yang menyesuaikan NJOP untuk area Jalan Kyai Tapa. Namun, berdasarkan perhitungan BPK, NJOP seharusnya tidak mengacu pada harga Jalan Kyai Tapa melainkan Tomang Utara senilai Rp7 juta per meter persegi.

Penjualan lahan di Kyai Tapa dilakukan setelah Peraturan Gubernur Nomor 135 Tahun 2013 diubah melalui Pergub Nomor 145 Tahun 2014 yang ditandatangani Gubernur DKI saat itu, Joko Widodo.

Pergub Nomor 135 Tahun 2013 mengatur, NJOP meliputi tanah dan perairan di dalamnya dan bangunan yang melekat di atasnya. NJOP dihitung berdasar rata-rata harga pasar dan daftar biaya komponen bangunan di suatu wilayah.

Sementara itu, Pergub Nomor 145 Tahun 2014 mengatur, NJOP bangunan dengan zonasi nilai tanah khusus atau wilayah khusus pun tak lagi menyesuaikan dengan harga pasar.

Pasal 4a kebijakan ini menyatakan, Kepala Dinas Pelayanan Pajak dapat menentukan sendiri NJOP suatu bangunan khusus dengan dasar untuk menggali potensi bangunan yang ada di dalamnya.

Setelah melalui serangkaian kajian internal Pemprov DKI Jakarta, Ahok memutuskan membeli lahan itu pada 10 Desember 2014. Saat itu, Ahok menjabat sebagai pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta, menggantikan Jokowi yang menjadi Presiden RI.

Pembayaran dilakukan melalui cek sekitar Rp755 miliar yang diserahkan ke Sumber Waras dengan perantara Dinas Kesehatan Jakarta. [CNN Indonesia]

Related posts