Polisi amankan truk bermuatan 4 ton kayu ilegal di Aceh Utara

Ilustrasi - polisi menangkap tersangka pengrusakan hutan. (Antara Foto)

Lhoksukon (KANALACEH.COM) – Polres Aceh Utara mengamankan truk bermuatan 4 ton kayu diduga ilegal di Jalan Medan-Banda Aceh, Desa Meunasah Dayah, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara, baru-baru ini.

Kayu jenis damar dan meranti itu diduga berasal dari pedalaman hutan Aceh Timur, hendak diselundupkan ke kawasan Samudera-Gedong, Aceh Utara. Sopir truk, ZN (39 tahun) asal Aceh Timur, sudah dijadikan sebagai tersangka dan kini ditahan bersama barang bukti di Mapolres Aceh Utara.

Kapolres Aceh Utara melalui Kasat Reskrim AKP Mahliadi, menjelaskan truk colt diesel BL 8954 DB itu kepergok dengan Tim Opsnal Polres Aceh Utara saat melintasi kawasan Meunasah Dayah.

Karena mencurigakan, petugas menyetopnya dan menggeledah truk tersebut. Ternyata isinya kayu berkelas jenis damar dan meranti. Kepada polisi, ZN sempat berkilah bahwa kayu itu bukan hasil balak liar atau illegal logging. Tetapi, ZN tak mampu memperlihatkan dokumen yang sah.

“Kasus ini masih kita kembangkan. ZN diduga hanya kurir atau pengantar, sementara identitas pemilik kayunya masih diselidiki. Tersangka ZN masih memilih bungkam dan memberi keterangan berbelit-belit,” kata Mahliadi. [Wol]

Related posts