KPPU bacakan putusan perkara soal pelelangan paket BPKS

Pembacaan putusan perkara Nomor 09/KPPU-I/2015 tentang dugaan pelanggaran terhadap pasal 22 UU nomor 5 tahun 1999 oleh Majelis Komisi KPPU di salah satu ruangan Fakultas Hukum Unsyiah, Banda Aceh, Kamis (21/4). (Kanal Aceh/Aidil Saputra)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia (KPPU RI) membacakan putusan perkara Nomor 09/KPPU-I/2015 tentang dugaan pelanggaran terhadap pasal 22 UU nomor 5 tahun 1999 tentang praktik monopoli dan persaingan usaha.

Perkara itu adalah terkait Pelelangan Paket Pembangunan Terminal Container CT-3 pada satuan kerja Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS) tahun anggaran 2014.

Pembacaan perkara itu langsung dibacakan oleh Ketua Majelis Komisi Kurnia Sya’ranie dan didampingi dua anggota Majelis Komisi, Tresna P. Soemardi dan Munrokhim Misanam di salah satu ruangan Fakultas Hukum Unsyiah, Banda Aceh, Kamis (21/4).

Kurnia Sya’ranie menjelaskan perkara ini berawal dari penyelidikan KPPU RI yang dilakukan oleh terlapor I selaku pejabat pembuat komitmen kegiatan CT3 BPKS anggaran tahun 2014, dan terlapor II adalah ketua Pokja Jasa Konstruksi ULP Pemerintah Aceh XVII (APBN) di lingkungan Pemerintahan Aceh untuk pembangunan CT3.

Lalu terlapor III yaitu PT Andesmont Sakti, terlapor IV PT Tenaga Inti Makmu Beusare, dan terlapor V CV Karya Ananda Farel, serta terlapor VI adalah PT Perdana Dinamika Persada.

Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa, kata Kurnia Sya’ranie, Majelis Komisi menilai bahwa terlapor III bekerja sama dengan terlapor IV, V dan VI untuk memenangkan tender. Terlapor III dan IV bekerjasama dalam mempersiapkan dokumen penawaran dan surat dukungan teknis.

“Terlapor III dan IV berada dalam satu kuasa pengambilan keputusan, bahwa terlapor II mengakui dalam persidangan tidak pernah mengikuti tender a quo, dan tidak pernah menandatangani dokumen apapun dalam tender a quo,” sebutnya.

Dan bahwa, terlapor II diduga dengan sengaja mengurangi atau meniadakan persaingan dengan menggunakan PT Pembangunan Perumahan selaku peserta tender tanpa alasan yang jelas.

Atas dasar itu, Majelis Komisi mempertimbangkan bahwa pada dasarnya pengadaan barang dan jasa pemerintah pelaksanaannya dilakukan dengan bersekongkol dan itu merupakan pelanggaran UU nomor 5 tahun 1999.

“Berdasarkan alat bukti, fakta serta kesimpulan yang telah diuraikan, maka majelis komisi menyatakan bahwa terlapor I, terlapor II, terlapor III, terlapor IV, terlapor V, dan terlapor VI terbukti secara dan meyakinkan melanggar pasal 22 UU nomor 5 tahun 1999,” seperti dibacakan Kurnia Sya’ranie. [Aidil Saputra]

Related posts