KPPU putuskan hukuman bagi terlapor kasus CT3 BPKS

Pembacaan putusan perkara Nomor 09/KPPU-I/2015 oleh Majelis Komisi KPPU di salah satu ruangan Fakultas Hukum Unsyiah, Banda Aceh, Kamis (21/4). (Kanal Aceh/Aidil Saputra)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI memutuskan hukuman bagi para enam terlapor yang tersangkut kasus dugaan pelanggaran terhadap pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha.

Perkara kasus itu adalah terkait Pelelangan Paket Pembangunan Terminal Container CT-3 pada satuan kerja Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS) tahun anggaran 2014.

Dalam kasus ini ada enam terlapor, yaitu terlapor I selaku pejabat pembuat komitmen kegiatan CT3 BPKS anggaran tahun 2014, dan terlapor II adalah ketua Pokja Jasa Konstruksi ULP Pemerintah Aceh XVII (APBN) di lingkungan Pemerintahan Aceh untuk pembangunan CT3.

Lalu terlapor III yaitu PT Andesmont Sakti, terlapor IV PT Tenaga Inti Makmu Beusare, dan terlapor V CV Karya Ananda Farel, serta terlapor VI adalah PT Perdana Dinamika Persada.

Ketua Majelis Komisi, Kurnia Sya’ranie dan didampingi dua anggota Majelis Komisi, Tresna P. Soemardi dan Munrokhim Misanam membaca putusan perkara Nomor 09/KPPU-I/2015 itu di salah satu ruangan Fakultas Hukum Unsyiah, Banda Aceh, Kamis (21/4).

“Berdasarkan alat bukti, fakta serta kesimpulan yang telah diuraikan, maka Majelis Komisi menyatakan bahwa terlapor I, terlapor II, terlapor III, terlapor IV, terlapor V, dan terlapor VI terbukti secara dan meyakinkan melanggar pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999,” seperti dibacakan Kurnia Sya’ranie.

Kurnia Sya’ranie menjelaskan, menghukum terlapor III dengan membayar denda sebesar Rp599.479.760 yang harus disetor ke kas negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha satuan kerja KPPU melalui bank pemerintah.

“Menghukum terlapor IV, terlapor V, dan terlapor VI dengan membayar denda sebesar Rp199.866.552 yang harus disetor ke kas negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha satuan kerja KPPU melalui bank pemerintah,” jelas Kurnia.

Serta memerintahkan terlapor III, terlapor IV, terlapor V, dan terlapor setelah melakukan pembayaran denda maka salinan bukti pembayaran denda tersebut dilaporkan dan diserahkan ke KPPU.

Sebelumnya, berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh tim pemeriksa, kata Kurnia Sya’ranie, Majelis Komisi menilai bahwa terlapor III bekerja sama dengan terlapor IV, V dan VI untuk memenangkan tender. Terlapor III dan IV bekerja sama dalam mempersiapkan dokumen penawaran dan surat dukungan teknis.

Untuk diketahui, KPPU merupakan lembaga yang mengawasi implementasi UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. [Aidil Saputra]

Related posts