Polisi tangkap pembawa 28 ton BBM ilegal di Perairan Pulau Aceh

Ilustrasi BBM ilegal. (Kompas)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Personel Direktorat Kepolisian Perairan Polda Aceh menangkap kapal kayu yang membawa 28 ton bahan bakar minyak atau BBM jenis solar di Perairan Pulau Aceh, Aceh Besar.

“Ada 28 ton solar ilegal yang dimasukkan dalam 140 drum.  Solar ilegal ini hendak diselundupkan ke Pulau Aceh, Aceh Besar,” kata Direktur Kepolisian Perairan Polda Aceh Kombes Polisi Bambang Irianto di Banda Aceh, Kamis (21/4).

Penangkapan dilakukan Rabu (20/4) sekitar pukul 03.30 WIB. Penangkapan melibatkan personel Satpolair Polres Sabang dan kapal yang ditangkap dengan nama register KM Satria Baro.

Selain menyita 140 drum berisi solar ilegal, polisi juga mengamankan empat orang, yakni nakhoda kapal berinisial SY, pemilik minyak dengan nama alias Acong, serta dua anak buah kapal.

“Kapal dan barang bukti 140 drum solar ilegal beserta empat orang terduga pelaku diamankan di Markas Ditpolair Polda Aceh di kawasan Lampulo, Kota Banda Aceh,” kata Kombes Polisi Bambang Irianto.

Perwira menengah Polri tersebut menuturkan kronologis penangkapan kapal kayu yang membawa solar ilegal berawal dari informasi masyarakat. Masyarakat menyebutkan ada kapal yang dicurigai membawa BBM ilegal.

Kemudian, personel Ditpolair Polda Aceh dibantu anggota Satpolair Polres Sabang mengejar kapal yang dilaporkan masyarakat tersebut. Kapal kayu KM Satria Baro akhirnya ditangkap di perairan antara Pulau Breueh dan Pulau Nasi, Kabupaten Aceh Besar.

“Selanjutnya, petugas langsung memeriksa kapal kayu tersebut. Nakhoda kapal yang tercatat warga Kecamatan Pulo Aceh, Aceh Besar, tidak bisa menunjukkan dokumen resmi pengangkutannya,” ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, solar tersebut didapat dari tengah laut. Pelaku diduga melakukan transit BBM ilegal di tengah laut dari sebuah kapal.

“Namun, kami belum memastikan praktik yang dilakukan para pelaku. Saat ini, kasus solar ilegal ini masih dalam penyidikan. Pelaku diduga melanggar tata kelola pengangkutan bahan bakar minyak,” katanya.

Kombes Polisi Bambang Irianto menyebutkan, pelaku terancam dijerat melanggar Pasal 55  Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi. [Antara]

Related posts