DPR hapus pasal sanksi parpol tak usung calon di revisi UU Pilkada

Ilustrasi pilkada. (Merdeka)

Jakarta (KANALACEH.COM) – Komisi II DPR hingga kini masih terus membahas revisi Undang-undang Pilkada. Bahkan dalam rapat panitia kerja yang telah disepakati beberapa pasal terkait syarat pencalonan.

Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman mengatakan, Pasal 7 sudah dirumuskan guna perkuatan Bawaslu dan Panwaslu. Poin lain yang juga disepakati ialah penghapusan sanksi untuk parpol yang tidak mengusung calon.

“Rapat sudah berlangsung ya. Sudah dihapus (sanksi parpol tidak mengusung calon). Enggak perlu itu sanksi apa yang mau diberikan. Masak diberikan sanksi,” ujarnya saat dikonfirmasi, di Jakarta, Jumat (23/4).

Rambe menegaskan, soal calon tunggal diperbolehkan dalam pilkada. Namun, untuk pembahasan syarat calon perseorangan, hingga kini masih berlangsung alot.

“Enggak, parpol itu pilar demokrasi. Toh calon tunggal diperkenankan juga. Nanti siang nih lanjut lagi,” ujarnya.

Sementara syarat persentase suara atau kursi parpol yang bisa mengusung calon di pilkada, lanjut Rambe, hingga kini masih dibahas.

“Persentase untuk mengusung pasangan calon belum, politik maupun gabungan parpol mungkin tetap sebagai acuan pemerintah. Calon perseorangan belum tuntas. Pengaturan tentang perselisihan parpol diserahkan perumusannya ke pemerintah,” pungkasnya. [Merdeka]

Related posts