Pencabul murid SD di Pidie dihukum 8 tahun

Ilustrasi. (Shutterstock)

Sigli (KANALACEH.COM) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sigli menjatuhkan hukuman pidana delapan tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan terhadap Zakaria bin Abdullah (63), warga sebuah gampong di Kecamatan Kembang Tanjong, Pidie, dalam sidang pamungkas di PN setempat, Selasa (19/4).

Putusan itu lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sigli sepuluh tahun penjara. Menurut majelis hakim, terdakwa telah mencabuli anak di bawah umur, sebut saja Nuri (6), bukan nama sebenarnya yang masih duduk di kelas 1 SD.

Sidang tersebut digelar secara tertutup, dipimpin Majelis Hakim Budi Sunanda MH, didampingi hakim anggota: Samsul Aydi SH dan Zainal SH. Terdakwa juga mengaku di depan hakim dan jaksa atas perbuatan pencabulan yang dilakukannya terhadap Nuri.

Dengan demikian terdakwa Zakaria yang telah beristri terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Salinan amar putusan itu dibacakan secara bergantian oleh majelis hakim. Intinya, Zakaria telah terbukti melanggar Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ditambah lagi pengakuan terdakwa di depan majelis hakim dan JPU atas perbuatan pencabulan yang dia lakukan terhadap Nuri.

Ayah Nuri, kepada Serambi kemarin mengatakan, ia mengapresiasi Majelis Hakim PN Sigli yang memvonis terdakwa delapan tahun penjara, meski putusan itu lebih rendah dari tuntutan JPU sepuluh tahun penjara.

“Saya terima dengan lapang dada putusan tersebut, meski anak saya masih trauma dan matanya jadi kabur akibat kejadian itu,” ujar pria berumur 43 tahun ini.

Ia tampak menahan kesedihan saat menceritakan kronologis kejadian yang menimpa si buah hatinya itu. Ia tambahkan, berdasarkan hasil visum et repertum yang ditandatangani seorang dokter spesialis kandungan dan kebidanan di Rumah Sakit Tgk Chik Di Tiro Sigli bahwa hymen (selaput darah) Nuri masih utuh.

Meski demikian, kata ayah Nuri, anaknya yang masih duduk di kelas 1 sebuah SD itu tak bisa melupakan kejadian pahit yang menimpanya. Ayah Nuri berpesan kepada terdakwa agar segera bertobat.

“Enam anak di bawah umur telah dicabuli. Tapi, sayang orang tua anak yang menjadi korban tak berani melapor ke polisi. Hanya keluarga saya yang melapor,” ujar pria itu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sigli, Ernita mengatakan, pihak JPU tidak mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim delapan tahun penjara terhadap Zakaria. Sebab, putusan tersebut telah melebihi 2/3 dari tuntutan JPU sepuluh tahun penjara.

Untuk besaran denda, katanya, Rp100 juta subsider dua bulan kurungan, nilai denda yang diputuskan majelis hakim sama dengan tuntutan JPU. “Jadi, putusan majelis hakim sudah melebihi 2/3, jadi tidak perlu dilakukan banding,” kata Ernita.

Dijelaskan, tuntutan JPU sepuluh tahun penjara karena perbuatan terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Terdakwa juga telah mengakui perbuatannya di depan majelis hakim,” kata Ernita. [Serambinews]

Related posts